AYOJAKARTA.COM -- Jelang vonis putusan majelis Hakim sudah didepan mata untuk para terdakwa kasus pembunuhan berencana yang menewaskan Brigadir Novriansyah Yosua Hutabarat.
Kelima terdakwa dalam kasus pembunuhan ini khususnya Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E telah dijatuhkan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum dengan masa tahanan yang berbeda-beda.
Tanpa kejujuran Richard Eliezer, kasus akan tertutup rapat dan publik tidak mengetahui kebenarannya sehingga menjadi dark number.
Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E mendapatkan tuntutan 12 tahun penjara .
Berbagai pendapat menyertai situasinya terkini, seperti ia sendiri yang mengalami sulit tidur, atau di sisi lain pemahaman bahwa menyandang status Justice Collaborator (JC) bukan berarti hukuman menjadi tidak ada.
Kemungkinan lain justru, diduga JPU telah mengesampingkan status tersebut, dimana tuntutan kepada Bharada E lebih lama dari pada tuntutan ketiga para terdakwa lain yang 4 tahun lebih rendah.
Hal ini lah yang menjadi alasan Aliansi Akademisi Indonesia yang akan menjadi amicus curiae atau sahabat pengadilan.
Aliansi Akademisi Indonesia ini terdiri dari 122 orang akademisi yang berasal dari berbagai universitas di seluruh wilayah Indonesia.
Dikutip dari youtube Kompas TV ( 10/02/23 ), hal ini mendapatkan tanggapan dari Ketua LPSK yaitu Edwin Partogi Pasaribu.
"tidak ada untungnya bagi penegak hukum memberikan vonis yang berat kepada Bharada Eliezer justru ini akan membuat citra Kepolisian akan semakin merosot," Ungkap Edwin dalam Youtube Kompas Tv Hari Jumat ( 10/02/ 23 ).
Vonis untuk Bharada Eliezer sendiri akan digelar pada tanggal 15 Februari 2023 atau pekan depan.
Edwin Partogi Pasaribu menjelaskan jika tidak adanya kejujuran yang diungkapkan Bharada E kita semua tidak akan pernah tau kasus pembunuhan berencana yang sesungguhnya.
Terlebih, tidak akan pernah ada Ferdy Sambo yang datang di persidangan sebagai terdakwa dan terbukti sang dalang dari pembunuhan ini.
Jika kejujuran yang diungkapkan oleh Richard Eliezer telah melampaui kepentingannya sendiri, seperti yang diungkap Edwin Partogi Pasaribu.
Edwin Partogi Pasaribu bahkan menyoroti terkait aksi kejujuran Bharada E merupakan nilai luhur yang tumbuh di sekeliling kita.
Baca Juga: Kamaruddin Simanjuntak Tegas Minta Hukuman Richard Eliezer Harus di Bawah 5 Tahun, Apakah Bisa?
Jujur merupakan hal yang baik tetapi jika tidak diberikan apresiasi maka akan membuat risau orang yang sudah berkata jujur dan pernah terjebak dalam kesalahan tetapi Ia sudah bertaubat.
Selain itu, Pakar Hukum Pidana dari Universitas Jenderal Soedirman yaitu Hibnu Nugroho.
Dalam menjawab pertanyaan yang sama apakah ada untungnya bagi penegak hukum jika memberikan vonis yang berat kepada Bharada E?
"ini tidak akan mendapat nilai lebih tapi hanya membuat Negara Rugi karena menambah kapasitas Lapas dengan orang yang seperti Eliezer, Negara akan kehilangan anak muda yang berpotensi" ungkap Hibnu Nugroho.
Hibnu Nugroho juga menjelaskan tujuan diberikan pidana terhadap terdakwa agar dapat siap kembali berada ditengah-tengah masyarakat sehingga untuk apa memberikan hukuman yang berat kepada Bharada Eliezer karena dianggap sudah memenuhi persyaratan untuk kembali ke lingkungan masyarakat.
Ditegaskan kembali oleh Hibnu Nugroho jika kasus Bharada Eliezer ini akan menjadi hal yang dapat memberikan pelajaran bagi semua orang di masa depan agar berani jujur melaporkan tindak pidana kepada penegak hukum.
Semoga Bharada E mendapatkan keputusan yang seadil-adilnya dalam sidang vonis yang akan digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pekan depan (15/02/23).***(Adhianingtia Wulan)

Share this article
Tanpa kejujuran Richard Eliezer, kasus akan tertutup rapat dan publik tidak mengetahui kebenarannya sehingga menjadi dark number.