AYOJAKARTA.COM--Inisiator Aliansi Akademisi Indonesia, Todung Mulya Lubis menjelaskan tentang alasan pihaknya mendukung penuh agar Richard Eliezer mendapatkan keadilan sebagai justice collaborator.
Namun ternyata dalam tuntutan hukumannya, Jaksa Penuntut Umum mengabaikan status justice collaborator tersebut, dan justru memberikan hukuman yang lebih tinggi dibandingkan tiga terdakwa lainnya yakni Putri Candrawathi, Kuat Maruf dan Ricky Rizal.
Dikutip AyoJakarta.com dari kanal YouTube KOMPAS TV, Todung Mulya Lubis mengatakan bahwa posisi Richard Eliezer dalam kasus ini merupakan sosok kunci yang harus dibela.
“Posisi justice collaborator dalam kasus yang sangat pelik semacam ini, ini posisi yang sangat kunci dan harus dibela,” ujarnya.
Menurutnya, hal ini bisa menjadi sebuah momentum bagi masyarakat sebagai sarana untuk mencari keadilan.
Ia juga menambahkan, bahwa hal ini bisa menjadi suatu kesempatan untuk melakukan reformasi hukum dalam tubuh institusi peradilan di Indonesia.
Baca Juga: Ahli Hukum Pidana Ungkap Negara Akan Merugi Bila Richard Eliezer Dihukum Berat: Masih Muda Kok!
“Saya melihat inilah momentum emas buat kita untuk melakukan pencaharian terhadap keadilan substantif,” kata Todung Mulya.
“Inilah momentum emas buat kita untuk melakukan reformasi hukum dalam tubuh institusi peradilan, tubuh kepolisian dan yang lain-lain,” tambahnya.
Sementara itu, Inisiator Aliansi Akademi itu juga menjelaskan tentang keadaan berupa tekanan yang harus dihadapi oleh Richard Eliezer.
Menurutnya, Bharada E tidak memiliki pilihan lain yang bisa ia tempuh pada saat itu mempertimbangkan pangkatnya di kepolisian.
Baca Juga: Viral Video Lawas Kebucinan Ferdy Sambo kepada Putri Candrawathi, Warganet: Kalau Bucin Biasanya...
“Saya tidak bisa membayangkan seorang Eliezer dengan pangkat rendah di kepolisian bisa menolak satu perintah dalam situasi yang sangat mencekam, sangat tegang,” katanya.
“Coba bayangkan, imajinasikan, keadaan yang sangat mencekam seperti ini di mana dia tidak punya pilihan,” tambah dia.
Ia kemudian menjelaskan alasan 122 akademisi turun gunung dan membuat surat demi Richard Eliezer.
Pihaknya merasa bahwa keadilan sudah terinjak-injak dengan adanya kasus pembunuhan terhadap Brigadir J.
Baca Juga: Garang! Eks Hakim Agung Prediksi Ferdy Sambo Dihukum Mati: Kita Memikirkan Masa Depan
Apalagi dengan mempertimbangkan posisi dan aktor utama yang mendalangi peristiwa nahas tersebut.
“Rasa keadilan kita itu tersentuh, terkoyak-koyak, terinjak-injak dengan kasus ini,” kata Todung.
“Kita punya akal sehat. Kita bisa melihat kasus posisinya seperti apa, aktor utamanya seperti apa,” tambahnya.
Tak hanya itu saja, ia juga menilai bahwa setiap orang pastinya bisa merasakan sense of justice atau rasa keadilan yang terluka dalam kasus ini.
Bahkan, tidak perlu seorang profesor untuk menjelaskan bahwa ada yang salah dalam proses peradilan tersebut.
“Kita tidak memerlukan seorang profesor untuk merasakan sense of justice yang terluka dalam kasus ini,” pungkasnya.***

Share this article
Todung Mulya Lubis mengatakan bahwa posisi Richard Eliezer dalam kasus ini merupakan sosok kunci yang harus dibela.