AYOJAKARTA.COM - Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu'ti mengumumkan program transformatif dalam peningkatan kualitas dan kesejahteraan guru melalui Program Pendidikan Profesi Guru (PPG) yang akan dilaksanakan secara besar-besaran.
"Program sertifikasi melalui PPG ini akan menjangkau seluruh kategori guru, mulai dari ASN, P3K, guru honorer, hingga guru swasta.
Kami tidak membedakan status kepegawaian, yang terpenting adalah komitmen untuk meningkatkan kualitas pendidikan," ungkap Abdul Mu'ti.
Program ini dirancang dengan skema yang lebih inklusif, di mana pemerintah juga menyiapkan program beasiswa S1 bagi guru yang belum memenuhi kualifikasi dasar.
Baca Juga: Februari Resmi Masuk Indonesia! Segini Update Harga iPhone 16 Series per Januari 2025
"Untuk teman-teman guru yang belum S1, kami siapkan program beasiswa khusus. Setelah menyelesaikan S1, mereka bisa langsung mengikuti program PPG sesuai jalurnya masing-masing," tambahnya.
Program PPG ini dibagi menjadi dua jalur utama yang disesuaikan dengan status dan pengalaman mengajar para guru.
"Untuk guru yang sudah masuk dalam database Dapodik dan memiliki pengalaman mengajar, kami sediakan PPG dalam jabatan.
Sementara untuk fresh graduate atau yang belum masuk Dapodik, bisa mengikuti PPG prajabatan," jelas Abdul Mu'ti.
Baca Juga: Deadline 31 Januari! Panduan Lengkap Pengajuan RHK di Ruang GTK
Khusus untuk PPG dalam jabatan, pemerintah telah melaksanakan program piloting sepanjang tahun 2024 melalui tiga tahap.
"Program piloting yang telah kita lakukan di tahun 2024 memberikan pembelajaran berharga untuk penyempurnaan program di tahun 2025
Kami melihat antusiasme yang sangat tinggi dari para guru, dan ini menjadi motivasi untuk terus memperbaiki sistem," ungkapnya.
Terkait dengan implikasi finansial setelah menyelesaikan program PPG, Abdul Mu'ti memaparkan rincian tunjangan yang akan diterima.
"Guru ASN akan menerima tunjangan sertifikasi sebesar satu kali gaji pokok, sementara untuk guru non-ASN akan menerima Rp2.000.000, meningkat dari sebelumnya Rp1.500.000," jelasnya.
Untuk guru non-ASN di sekolah negeri, terdapat kebijakan khusus yang sedang difinalisasi.
"Kami sedang mengkaji skema baru di mana guru non-ASN di sekolah negeri yang telah mendapatkan sertifikat pendidik akan fokus menerima tunjangan sertifikasi tanpa lagi bergantung pada dana BOS," terang Abdul Mu'ti.
Baca Juga: Februari Jadi Bulan Kejutan! iPhone 16 Series Segera Masuk Indonesia?
Program ini juga membuka kesempatan bagi lulusan non-kependidikan untuk berkarir sebagai guru.
"PPG prajabatan terbuka untuk semua latar belakang pendidikan, ini adalah bentuk komitmen kami untuk memperluas akses menjadi guru profesional sambil tetap menjaga standar kualitas melalui proses sertifikasi yang terukur," tutupnya.***

Share this article
Program sertifikasi melalui PPG ini akan menjangkau seluruh kategori guru, apa saja? Simak infonya di sini.