AYOJAKARTA.COM - Transformasi sistem Pengelolaan Kinerja Guru dari PMM (Penilaian Mandiri Madrasah) menjadi RHK di platform Ruang GTK membawa perubahan signifikan dalam proses evaluasi kinerja guru tahun 2025.
Perubahan mendasar terlihat dari penyederhanaan sistem yang tidak lagi mengharuskan guru melakukan upload berbagai sertifikat seperti pada sistem sebelumnya.
Proses pengajuan diawali dengan mengakses portal guru.kemdikbud.go.id dan memilih menu pengelolaan kinerja, dilanjutkan dengan pemilihan periode Januari-Desember 2025 melalui fungsi 'ganti periode'.
Langkah ini menjadi krusial mengingat seluruh evaluasi kinerja akan berlangsung sepanjang tahun 2025.
Dengan Januari sebagai bulan perencanaan dan persetujuan, sementara Februari hingga Desember difokuskan untuk implementasi dan penilaian.
Baca Juga: 12 Hari Menuju Kejelasan! Berikut Status Terkini Negosiasi Apple dengan Pemerintah Indonesia
Sistem RHK memiliki empat komponen utama yang harus dilengkapi secara komprehensif.
1. Pelaksanaan tugas pokok 5M
2. Praktik kinerja
3. Pengembangan kompetensi
4. Perilaku kerja
Dalam pelaksanaan tugas pokok 5M, sistem telah menyediakan empat komponen default, sementara komponen kelima dapat disesuaikan dengan tugas tambahan seperti wali kelas atau guru piket.
Praktik kinerja didesain untuk selaras dengan rapor pendidikan sekolah, dimana pemilihan indikator harus mempertimbangkan status rapor (merah, kuning, atau hijau).
Pengembangan kompetensi mencakup berbagai aspek termasuk diskusi dengan atasan dan pemilihan indikator pembelajaran yang berpusat pada peserta didik.
Sementara perilaku kerja meliputi orientasi pelayanan, akuntabilitas, kompetensi, dan loyalitas.
Timeline implementasi RHK 2025 dirancang secara sistematis dengan pembagian fase yang jelas.
Setelah pengajuan mendapat persetujuan Kepala Sekolah di bulan Januari, guru dapat memulai persiapan praktik kinerja di bulan Februari.
Periode implementasi yang panjang memungkinkan guru untuk merencanakan jadwal observasi secara optimal, idealnya dilaksanakan pada semester 1 tahun ajaran baru (Juli-September).
Guru dapat menggunakan waktu dari Februari hingga Juni untuk menyusun persiapan praktik kinerja aktual dibandingkan dokumentasi administratif.
Baca Juga: CATAT! Ada 3 Alasan Pembatalan Pengangkatan PPPK Paruh Waktu
Dengan pengawasan langsung dari Kepala Sekolah yang akan mengevaluasi implementasi rencana yang telah disusun.
Mulai dari persiapan praktik hingga penetapan predikat kinerja di akhir periode.
Share this article
Dengan Januari sebagai bulan perencanaan dan persetujuan, sementara Februari hingga Desember difokuskan untuk implementasi dan penilaian.