AYOJAKARTA.COM – Kabar pencairan bantuan KJP Plus tahap 1 bulan Agustus 2024 telah disampaikan oleh Dinas Pendidikan Provinsi Jakarta.
Melalui Instagram @upt.p4op pada Selasa, 6 Agustus 2024, dikabarkan bahwa bantuan KJP Plus untuk bulan Agustus dicairkan untuk 533.649 peserta didik.
“Pencairan dana KJP Plus Tahap I Tahun 2024 bulan Agustus dilaksanakan mulai 6 Agustus 2024. Jumlah penerima KJP Plus Tahap I Tahun 2024 sebanyak 533.649 peserta didik,” tulis Dinas Pendidikan Jakarta, dikutip pada Sabtu, 10 Agustus 2024.
Bantuan KJP Plus merupakan jenis bantuan yang diberikan oleh Dinas Pendidikan Jakarta yang disalurkan untuk para pelajar atau siswa yang berdomisili di provinsi Jakarta.
Bantuan ini disalurkan untuk pelajar yang menempuh pendidikan di jenjang SD/MI, SMP/MTs, SMA/MA, hingga SMK.
Informasi penyaluran KJP Plus bulan Agustus ini mendapatkan respon dari para orangtua dan peserta yang mengeluhkan tidak bisa mencairkan bantuan KJP.
Melalui komentar di unggahan akun Instagram @upt.p4op banyak orangtua dan peserta yang menuliskan komentar mempertanyakan mengapa KJP Plus tidak bisa dicairkan.
“Status ditetapkan sebagai penerima tapi udah 3 bulan ga cair, itu kenapa ya kira-kira,” tulis akun @isya_nay.
“Kjp gua apa kabar ini 3 bulan kaga cair min aduhh,” kata pemilik akun @rassmaeoii.
“Nasib di PHP in pemerintah, di kasih cair sekali gede abis itu dibatalkan dan tidak ada kejelasannya,” jawab @chntyatya.
“KJP Plus anak saya dari bulan Mei sampai sekarang belum keluar,” komentar @sany3408.
“Cek nama di web masih ditetapkan sebagai penerima tapi nggak turun dananya,” tulis akun @ais_ap25.
“Sampai sekarang juga masih ada penerima KJP yang tidak tepat sasaran, tolong disurvei lagi rumahnya, karena masih banyak yang belum pernah sama sekali dapat KJP Plus,” jelas @nsya_ayu14.
Diketahui, nominal bantuan KJP Plus setiap peserta berbeda-beda karena disesuaikan dengan jenjang pendidikan yang ditempuh.
Adapun nominal bantuan KJP Plus setiap peserta di antaranya sebagai berikut:
- Jenjang pendidikan SD/MI: Rp250.000/bulan
- Jenjang pendidikan SMP/MTs: Rp300.000/bulan
- Jenjang pendidikan SMA/MA: Rp420.000/bulan
- Jenjang pendidikan SMK: Rp450.000/bulan
Jumlah tersebut telah termasuk biaya rutin dan biaya berkala setiap bulan, sedangkan untuk sekolah swasta akan mendapatkan bantuan tambahan yang disesuaikan dengan jenjang pendidikan peserta.***

Share this article
Bantuan KJP Plus merupakan jenis bantuan yang diberikan oleh Dinas Pendidikan Jakarta yang disalurkan untuk para pelajar.