AYOJAKARTA.COM - Bagi yang berencana mendaftar Program KIP Kuliah pada tahun 2025, Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) adalah berkas yang penting.
Meskipun prosedur ini mungkin sudah banyak yang mengetahui, namun ada beberapa hal yang perlu diperjelas agar proses pengurusan KIP Kuliah berjalan lancar.
SKTM berfungsi sebagai bukti bahwa kondisi ekonomi keluarga calon mahasiswa tidak mampu.
Surat ini biasanya diminta oleh pihak kampus, terutama bagi mereka yang tidak terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS),
Atau siswa yang tidak menerima bantuan sosial dari pemerintah seperti KIP, PKH, dan sejenisnya.
SKTM menjadi salah satu prasyarat wajib saat pendaftaran KIP Kuliah, terutama bagi calon mahasiswa yang membutuhkan bantuan biaya kuliah.
Prosedur Pengurusan SKTM
Pengurusan SKTM biasanya dilakukan melalui desa atau kelurahan tempat tinggal calon mahasiswa.
Syarat umumnya adalah membawa fotokopi Kartu Keluarga (KK) dan KTP orang tua.
Beberapa desa atau kelurahan mungkin juga memerlukan rekomendasi atau surat pengantar dari RT/RW setempat.
Sebagian wilayah juga mewajibkan adanya stempel dari Dinas Sosial atau Kecamatan, tergantung pada kebijakan masing-masing.
Namun, prosedur ini bisa berbeda-beda tergantung pada kuota dan kebijakan kampus yang dituju.
Kampus dengan kuota penerimaan lebih banyak biasanya lebih fleksibel dalam menerima SKTM yang dikeluarkan langsung oleh desa atau kelurahan.
Namun, kampus dengan kuota terbatas cenderung meminta SKTM yang dilengkapi dengan stempel dari Dinas Sosial.
Baca Juga: Mau Buat KIP Kuliah? Begini Panduan Membuat Surat Keterangan Penghasilan Orang Tua
Pentingnya SKTM yang Sah
SKTM yang sah harus mencantumkan identitas lengkap calon mahasiswa dan kepala keluarga.
Surat ini juga harus mencantumkan keterangan bahwa keluarga yang bersangkutan benar-benar berasal dari keluarga tidak mampu.
Selain itu, surat ini harus memiliki tanda tangan basah dan stempel resmi dari pihak yang berwenang.
Tanda tangan elektronik baru sah jika sudah bersertifikat, pastikan SKTM yang diajukan adalah yang terbaru, dikeluarkan pada tahun 2025, karena masa berlaku SKTM terbatas.
Beberapa desa atau kelurahan kini tidak lagi mengeluarkan SKTM, kecuali untuk warga yang terdaftar di DTKS.
Jika menghadapi kendala seperti ini, disarankan untuk berdiskusi dengan orang tua dan pihak desa untuk mencari solusi.
Pendekatan yang baik dan edukasi kepada pihak yang berwenang di desa atau kelurahan dapat membantu memperlancar proses pengurusan SKTM.
Baca Juga: Mau Buat KIP Kuliah? Begini Panduan Membuat Surat Keterangan Penghasilan Orang Tua
Catatan Penting
Tidak Perlu Mencantumkan Nama Kampus, saat mengurus SKTM, tidak perlu mencantumkan nama kampus yang akan dituju.
SKTM ini hanya digunakan untuk pendaftaran KIP Kuliah dan dapat digunakan untuk melamar ke lebih dari satu kampus.
Oleh karena itu, mencantumkan nama kampus di SKTM tidak diperlukan dan tidak disarankan.
Sertakan Penghasilan Keluarga, jika memungkinkan, akan lebih baik jika SKTM juga mencantumkan estimasi penghasilan keluarga dan jumlah tanggungan yang ada, meskipun hal ini tidak wajib.
Proses pengurusan SKTM untuk pendaftaran KIP Kuliah 2025 tidaklah sulit, namun memerlukan perhatian terhadap detail dan prosedur yang berlaku di desa atau kelurahan masing-masing.
Pastikan SKTM yang diajukan sah dan sesuai dengan persyaratan, serta jangan ragu untuk berdiskusi dengan pihak desa atau kelurahan jika menemui kendala.
Semoga informasi ini bermanfaat dan membantu kalian dalam mempersiapkan pendaftaran kuliah di tahun 2025.***

Share this article
Proses pengurusan SKTM pendaftaran KIP Kuliah 2025 tidaklah sulit, namun memerlukan perhatian terhadap detail dan prosedur yang berlaku