AYOJAKARTA.COM - PT Yarindo Farmatama membantah tudingan dari BPOM yang melakukan tindak pidana.
Pada tahun 2015, melalui legal managernya PT Yarindo Farmatama pernah melakukan penggantian supplier.
Pihak PT Yarindo Farmatama mengakui pernah mengubah supplier dari perusahaan asal Jepang ke perusahaan asal Thailand.
Baca Juga: Hanya Konsumsi ASI Bayi 7 Bulan Juga Terkena Gagal Ginjal Akut, Ini Penjelasan BPOM
Setelah tudingan BPOM kepada PT Yarindo Farmatama yang diduga melakukan tindak pidana yakni mengubah komposisi obat dan supplier tanpa sepengetahuan BPOM, ternyata dibantah.
Pihak PT Yarindo membantah dugaan tersebut, pengakuan tersebut disampaikan oleh Legal Managernya yakni Vitasil Jebarus.
Vitasil mengaku pihak PT Yarindo tidak pernah membeli pelarut Etilen Glikol yang diduga sebagai penyebab kasus gagal ginjal akut pada anak.
Baca Juga: Temuan Baru BPOM, Produk Obat Sirup PT Afi Farma Mengandung Cemaran Berbahaya, Penyebab Gagal Ginjal Akut Anak
"Kita tidak pernah membeli bahan Etilen (Glikol) itu," ujar Vitasil Jebarus.
Selama 20 tahun produksi pihak PT yarindo mengaku pernah sekali melakukan pergantian supplier.
"Kita pernah sekali, tapi dilaporin ko," ujar Legal Manager PT Yarindo Farmatama.
Baca Juga: Update Kasus Gagal Ginjal Akut pada Anak, BPOM Bocorkan Nama 2 Industri Farmasi yang Masuk Pidana
"Itu manufactory pembuatnya, bukan bahannya ya," sambungnya menegaskan.
Ia mengaku pernah mengubah suppliernya dari perusahaan asal Jepang menjadi perusahaan asal Thailand.
"Dari Jepang, terus pindah ke Thailand," ungkap Vitasil Jebarus
Baca Juga: 19 Produk Sampo Ditarik dari Pasaran, Unilever Indonesia Buka Suara, BPOM Terus Pantau
BPOM dianggap keliru, lantaran PT Yarindo mengaku tidak melakukan perubahan komposisi obat.
"Tidak ada perubahan komposisi obat, itu yang keliru, hanya supplier yang kita ganti dari Jepang ke Thailand," tegas Vitasil menjelaskan.
Perubahan pergantian supplier tersebut dilakukan tahun 2015.
Baca Juga: Imbas Penarikan Sampo Unilever di AS, BPOM Tegaskan Produk Tersebut Tidak Beredar Resmi di Indonesia
"Kalau saya tidak salah di 2015, sekitar itu," kata Vitasil Jebarus.
Vitasil juga mengungkapkan PT Yarindo telah melakukan pembaruan sebanyak tiga kali.
"Selama itu kita sudah tiga kali renewal, renewal itu daftar ulang," ungkap Legal Manager PT Yarindo.***

Share this article
PT Yarindo Farmatama bantah tudingan BPOM yang melakukan tindak pidana terkait obat sirup mengandung cairan Etilen Glikol.