JAKARTA PUSAT, AYOJAKARTA.COM -- Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta dengan Ditlantas Polda Metro Jaya tak satu suara tentang kebijakan penggunaan otopet listrik (e-scooter) di tempat-tempat tertentu.
Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, Kompol Fahri mengatakan, e-scooter baik milik pribadi maupun sewa dilarang mengaspal di jalur sepeda. Sebaliknya dengan pernyataan Kepala Dishub DKI Syafrin Liputo bahwa larangan melintasi jalur sepeda khusus berlaku untuk pengguna e-scooter sewaan seperti GrabWheels.
Saat dikonfirmasi soal ini, Syafrin pun heran. "Waduh kok seperti ini ya, saya komunikasikan. Sabar ya," ujar Syafrin kepada Ayojakarta, Selasa (26/11/2019).
Hingga saat ini belum ada penjelasan lebih lanjut dari Syafrin.
Sebelumnya, Syafrin mengatakan bahwa kebijakan larangan penggunaan e-scooter sewaan di tempat-tempat tertentu seperti jalur sepeda, karena dianggap sangat meresahkan masyarakat.
"Mereka boleh beroperasi hanya pada kawasan khusus setelah mendapat izin dari pengelola kawasan dan tidak boleh berada di jalan raya," ujarnya.
Sementara untuk e-scooter pribadi selama digunakan sebagai alat transportasi diperbolehkan, namun dengan syarat.
"Diharapkan yang bersangkutan menggunakannya di jalur sepeda dengan mengutamakan aspek keselamatan dan kemanan saat berkendara," tandasnya.

Share this article
Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, Kompol Fahri mengatakan, e-scooter baik milik pribadi maupun sewa dilarang mengaspal di jalur sepeda. Sebaliknya dengan pernyataan Kepala Dishub DKI Syafrin Liputo bahwa larangan melintasi jalur sepeda khusus berlaku untuk pengguna e-scooter sewaan seperti GrabWheels.