SENAYAN, AYOJAKARTA.COM -- Pemerintah Provinsi DKI Jakarta tengah menyusun regulasi penggunaan otopet listrik di jalan-jalan ibu kota. Berkaitan dengan itu, ada beberapa hal yang mesti ditaati penyedia layanan otopet listrik.
"Pertama, operator wajib beroperasi hanya di kawasan khusus atau tertentu, setelah mendapatkan izin dari pengelola kawasan," ujar Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Syafrin Liputo, kepada wartawan di kawasan Senayan, Jakarta Pusat, Jumat (22/11/2019).
Hal lain yang perlu diperhatikan penyedia otopet adalah otopet tidak boleh beroperasi di jalan raya karena alasan keselamatan penggunanya.
"Karena kita pahami bersama bahwa saat ini keberadaannya sangat membahayakan. Apakah itu bagi keselamatan pengguna e-skuter itu sendiri maupun oleh pengguna jalan lainnya," jelasnya.
AYO BACA : Dishub Kaji Batas Waktu Penyewaan dan Penggunaan Otopet
Sebelum regulasi terbit, beberapa hal tersebut sudah dapat dipastikan menjadi aturan yang mesti diperhatikan semua pihak.
"Sambil menunggu regulasi, ini yang kita sepakati untuk dijalankan," tuturnya.
Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Yusuf, juga membenarkan hal tersebut. Pihaknya menyepakati otopet listrik tidak boleh ada di jalan raya. Jadi, hanya di kawasan tertentu yang sudah mendapat izin dari pengelola kawasan.
"Jadi sesuai dengan kesepakatan kami, hasil koordinasi, untuk pelaksanaannya tidak diperbolehkan untuk di jalan raya," terangnya
Ia mencontohkan wilayah operasi otopet listrik antara lain kawasan Gelora Bung Karno, pusat perbelanjaan, bandara, atau tempat lain yang tidak mengganggu sesama pengguna jalan.
AYO BACA : Pengamat: Otopet Hanya untuk Main, Bukan Alat Transportasi di Jalan Raya

Share this article
Hal lain yang perlu diperhatikan penyedia otopet adalah otopet tidak boleh beroperasi di jalan raya karena alasan keselamatan penggunanya.