JAKARTA PUSAT, AYOJAKARTA.COM -- Pemerintah Provinsi DKI Jakarta sedang menyusun regulasi penggunaan skuter listrik. Nanti skuter listrik hanya diperbolehkan di tempat-tempat yang telah diatur dalam kebijakan itu.
"Sambil menunggu pengkajian penggunaan nantinya ke depan, skuter listrik itu seperti apa, sambil juga kita menunggu regulasi yang dikeluarkan oleh pemerintah," ujar Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Yusuf di kawasan Senayan, Jakarta Pusat, Jumat (22/11/2019).
Yusuf mengatakan, ada sanksi yang diberlakukan jika pengguna skuter listrik tidak patuh aturan. Area yang diperbolehkan penggunaan skuter listrik semisal di kawasan Gelora Bung Karno, bandara, atau tempat yang tidak mengganggu pengguna jalan lain.
"Pasti ini ada sanksinya. Kalau mungkin ini di luar daripada yang sudah kita tentukan, kemudian mereka masih menggunakan jalan raya, untuk menggunakan alat skuternya itu akan kita tindak," terang Yusuf.
Penindakannya dalam dua pola, yaitu represif non yudisial dan represif yudisial.
"Maksudnya, kita tegur mereka, kita suruh balik atau kembali masuk ke kawasan yang sudah ditentukan. Kedua, jadi kita tindak dengan tindakan kita. Tindakan tegas kita. Misalnya ditilang atau sebagainya," paparnya.

Share this article
Ada sanksi yang diberlakukan jika pengguna skuter listrik tidak patuh aturan. Area yang diperbolehkan penggunaan skuter listrik semisal di kawasan Gelora Bung Karno, bandara, atau tempat yang tidak mengganggu pengguna jalan lain.