KEBAYORAN BARU, AYOJAKARTA.COM -- Larangan penggunakan skuter listrik di jalan raya mendapat reaksi beragam dari para penggunanya.
Aturan tersebut mulai berlaku hari ini, Senin (25/11/2019). Jika ada yang mengoperasikan skuter listrik di jalan raya maka polisi akan mengambil tindakan.
Satrio Tri Utomo (24), pengguna skuter listrik yang berdomisili di Cipete mengaku setuju dengan aturan tersebut. Aturan itu dianggap dapat mencegah kecelakaan lalu lintas.
''Nah, kalau itu setuju lah. Biar meminimalisir kejadian yang tidak diinginkan juga,'' ujarnya kepada Ayojakarta saat ditemui di Kawasan Barito, Jakarta Selatan.
Terlebih, penggunaan skuter listrik tengah merebak saat ini. Tak jarang juga penggunanya merupakan anak anak. Makanya sangat penting aturan tersebut dipatuhi para pengguna skuter listrik.
''Soalnya penyewaan skuter sekarang sudah meledak dan udah mulai merambah ke anak-anak di bawah umur yang belum ada tanggung jawabnya. Indonesia kan biasa latah trend,'' jelas Satrio.
Senada, Pebby Ade Liana (25) pengguna skuter listrik yang berdomisili di Tebet mengaku sepakat dengan aturan tersebut. Pasalnya, otopet berisiko jika digunakan di jalan raya.
''Setuju sih kalau dilarang di jalan raya karena pas saya coba memang bahaya banget skuter listrik dipakai di jalan raya. Apalagi kalau ada motor yang ngebut kan,'' katanya.
Apalagi sistem pengereman skuter listrik sangat pakem. Bahaya jika ada kendaraan yang melaju cepat dan membunyikan klakson bisa mengakibatkan pengguna otopet terjatuh.
''Saat saya diklaksonin kaget kan akhirnya rem mendadak. Saking remnya pakem jadi berbalik ke depan,'' beber Pebby.
Pengguna lain bernama Aji Nugroho (25) merasa keberatan dengan larangan itu. Meski penggunaanya hanya dibolehkan di kawasan tertentu tapi penyedia layanan skuter listrik justru banyak di luar tempat rekreasi.
''Saya enggak setuju ada aturan itu. Aturan itu melarang tapi tidak memberikan sedikit solusi. Harusnya pengguna skuter dibolehin pakai jalur sepeda. Pembatasan di tempat rekreasi itu juga punya masalah. Shelter grabwheel kebanyakan ada di luar tempat rekreasi. Gimana caranya bawa skuter itu dari shelternya ke tempat yang dibolehkan,'' papar warga Ulujami itu.
Menurut Aji, tujuan penggunaan skuter listrik ada dua yakni untuk rekreasi dan transportasi alternatif yang ramah lingkungan. Solusi yang diberi pemerintah cuma bisa memenuhi tujuan rekreasi.
''Sementara fungsi transportasi tidak bisa terpenuhi oleh aturan ini. Padahal menurut saya yang lebih penting itu tujuan transportasinya,'' tegas Aji.

Share this article
Larangan penggunakan skuter listrik di jalan raya mendapat reaksi beragam dari para penggunanya.