JAKARTA, AYOJAKARTA.COM -- Lantaran berbahaya, skuter listrik sewaan maupun pribadi dilarang mengaspal di jalur sepeda yang berada di sejumlah titik di Jakarta.
"Iya. Larangan skuter listrik di jalur sepeda berlaku bagi skuter pribadi," ujar Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, Kompol Fahri Siregar saat dikonfirmasi, Selasa (26/11/2019).
Artinya jalur sepeda hanya boleh digunakan oleh pengguna sepeda. Bukan transportasi lain. Termasuk skuter listrik atau otopet.
"Iya," ucap Fahri. Meski hal itu berselisih pendapat antara pihak kepolisian dengan Dinas Perhubungan DKI Jakarta.
Sebelumnya, pengguna skuter listrik atau otopet tidak dibolehkan menggunakannya di jalan raya atau trotoar. Selain membahayakan, hal itu juga dilarang dalam regulasi yang tengah disusun pemerintah.
"Kita kemarin sudah sosialisasi, jadi uji coba dan sebagainya sudah, rencana kita akan berlakukan mulai Senin tanggal 25 November 2019 di seluruh wilayah Jakarta," ujar Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Yusuf di kawasan Senayan, Jakarta Pusat, Jumat (22/11/2019).
Operasional skuter listrik hanya boleh digunakan untuk tempat yang sudah memberikan izin. Jika di luar tempat tersebut, polisi akan melakukan penindakan.
"Jadi kita langsung, jika sudah diperingatkan berkali-kali, yang pertama tadi masalah represif non uudisial tadi, ditegur, disuruh balik (ke tempat yang ditentukan), mengulangi berkali-kali juga kita tindak," tegas Yusuf.
.jpg)
Share this article
Lantaran berbahaya, skuter listrik sewaan maupun pribadi dilarang mengaspal di jalur sepeda yang berada di sejumlah titik di Jakarta. "Iya. Larangan skuter listrik di jalur sepeda berlaku bagi skuter pribadi," ujar Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, Kompol Fahri Siregar saat dikonfirmasi, Selasa (26/11/2019). Artinya jalur sepeda hanya boleh digunakan oleh pengguna sepeda. Bukan transportasi lain. Termasuk skuter listrik atau otopet.