sanksi kerja sosial
Tanpa Masker, 41 Orang Kena Sanksi Kerja Sosial di Cipayung, Jakarta Timur
Tanpa Masker, 41 Orang Kena Sanksi Kerja Sosial di Cipayung, Jakarta Timur
JAKARTA TIMUR: 77 Pelanggar Tidak Memakai Masker di Ciracas Kena Sanksi
JAKARTA TIMUR: 77 Pelanggar Tidak Memakai Masker di Ciracas Kena Sanksi
Mulai Kamis, Tak Bermasker di Kota Depok Kena Denda Rp50 Ribu
Tindakan pelanggar (tilang) dan sanksi denda Rp50 ribu bagi warga yang tidak mematuhi dengan memakai masker.
Anies Baswedan: Sejak 30 April, Sanksi Denda PSBB Hampir Rp1,5 Miliar
Anies Baswedan: Sejak 30 April, Sanksi Denda PSBB Hampir Rp1,5 Miliar
Sanksi Pelanggaran PSBB di Matraman, Dari Kerja Sosial Sampai Denda Rp250 Ribu
Di kawasan Matraman, Jakarta Timur misalnya. Petugas gabungan yang melakukan pengawasan dan penindakan terhadap pelanggar PSBB pada Rabu (15 Juli 2020) mendapatkan 25 pelanggar.
Sudah Kelewatan, 15 Warga Kena Kerja Sosial dan Denda Rp 250.000
Sebelum-sebelumnya, sanksi yang diberikan kepada pelanggar PSBB sebatas surat teguran.
34 Pelanggar PSBB Terjaring di Pasar Kramat Jati, 5 Diisolasi
Dari 34 pelanggar ini, 17 orang dikenai sanksi kerja sosial,12 disanksi denda administrasi masing-masing Rp 250 ribu
Sudinhub Jakpus: Selama Mei 7.273 Pelanggar PSBB Ditindak, Tidak Pakai Masker yang Terbanyak
Sudinhub Jakpus juga memberikan sanksi kerja sosial kepada 121 pelanggar PSBB selama 14-24 Mei 2020.
Dari 59 Orang, Cuma 7 Pelanggar PSBB yang Ikhlas Didenda Rp100.000
Sebanyak 52 di antara mereka dikenakan sanksi kerja sosial dengan mengenakan rompi bertuliskan "Pelanggar PSBB".
Wali Kota Jakbar: Seharusnya Tidak Usah Diancam Sanksi Sudah Sadar Sendiri
Menurutnya, PSBB bisa dievaluasi bahkan dihapus jika wabah tidak berkembang terus atau jumlah penderitanya tidak terus bertambah.
Satpol PP Jakpus Sudah Hukum 111 Orang Pelanggar PSBB
"Kami berikan sanksi kerja sosial seperti membersihkan fasilitas umum antara 10 hingga 15 menit," ujar Kepala Satpol PP Jakarta Pusat, Bernard Tambunan, Rabu (20/5/2020).
Enggak Pakai Masker di Jalan Raya Bogor, Sapu Jalan atau Bayar Rp100.000
Penindakan itu berdasarkan Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 41/2020 tentang Pengenaan Sanksi Terhadap Pelanggar Pelaksanaan PSBB dalam Penanganan COVID-19 di DKI Jakarta.
19 Pelanggar PSBB di Kampung Melayu Dihukum Nyapu Jalan
Para pelanggar ini dijatuhi sanksi menyapu jalan sambil menggunakan rompi orange bertuliskan "Pelanggar PSBB''. Aksi mereka spontan mengundang perhatian warga maupun pengendara yang melintas.
PSBB Tahap III, Warga Bekasi Masih Bandel Langgar Aturan
sosialisasi sudah rutin dilaksanakan namun kurangnya kesadaran masyarakat untuk menjaga dirinya dari bahaya Covid19 masih sangat minim.
Mereka yang Ketahuan Mudik Mesti Dipaksa Kerja Sosial Pakai Rompi
Menurut Sony, arus mudik ilegal sudah tidak terbendung. Banyak pemudik ilegal memakai alasan dinas atau tugas kantor. Akibatnya, penyebaran COVID-19 bisa semakin luas dan banyak daerah menjadi zona merah.
Langgar Aturan PSBB, Tukang Parkir dan Tukang Soto Kena Shock Therapy
"Kerja sosial enggak lama, buat shock therapy. Sekitar 15 menit, kok," jelas Fuad.
Pelanggar PSBB Jakarta Pusat Dikenakan Sanksi Sosial, Belum Ada yang Didenda
"Sanksi berupa kerja sosial, membersihkan fasilitas umum, menyapu jalan, trotoar, taman, halte, musala," ucapnya.
Tak Pakai Masker Bisa Kena Denda, Tapi Tunggu Pembagian 20 Juta Masker Selesai
"Sebelum tuntas pembagian masker, sanksinya berbentuk peringatan tertulis," imbuh mantan Menteri Pendidikan ini.
Anies: Pergub Sanksi Pelanggaran PSBB Agar Warga Jakarta Bisa Disiplin
Anies berpendapat perlu tindakan pendisiplinan guna menuntaskan wabah COVID-19 di Ibu Kota.
Perusahaan Langgar PSBB: Kantor Disegel, Bos Didenda Rp50.000.000
Perusahaan yang mendapatkan pengecualian atau boleh beroperasi selama PSBB pun dapat dijatuhi sanksi.