TEBET, AYOJAKARTA.COM – Sejak 30 April 2020, nominal sanksi denda yang disetorkan ke kas Pemerintah Provinsi DKI Jakarta terkait dengan pelanggaran Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Angka tersebut diungkapkan oleh Gubernur DKI Anies Baswedan melalui media sosialnya, Jumat (17 Juli 2020).
“Satu miliar lebih! Tepatnya, Rp 1.440.660.000, jumlah sanksi denda yang telah disetorkan ke kas Pemprov DKI Jakarta sejak 30 April 2020, saat mulai berlakunya Pergub 41/2020 yg mengatur pemberian sanksi kepada pelanggar PSBB di DKI Jakarta.”
Melalui akun Twitter resminya @aniesbaswedan, Gubernur Anies melanjutkan tentang sanksi tersebut.
“Ini bukan soal denda atau tidak, ini soal keselamatan seluruh warga. Mari terus disiplin, mari saling bantu mengawasi dan mengingatkan.”
Sementara itu di akun facebook-nya, Anies menjelaskan lebih lengkap tentang sanksi tersebut seperti tertulis di bawah ini:
Satu miliar lebih! Tepatnya, Rp 1.440.660.000, jumlah sanksi denda yang telah disetorkan ke kas Pemprov DKI Jakarta sejak 30 April 2020, saat mulai berlakunya Pergub 41/2020 yg mengatur pemberian sanksi kepada pelanggar PSBB di DKI Jakarta. Selain denda, 26.827 orang juga telah dihukum kerja sosial karena melanggar aturan PSBB.
Hingga saat ini Satpol PP bersama TNI/Polri telah melakukan penindakan sebagai berikut:
Pelanggaran pembatasan tempat umum= 3.663
Pelanggaran tidak pakai masker= 36.159
Aturan ini masih berlaku selama PSBB Transisi yang baru saja diperpanjang kemarin.
Ini bukan soal denda atau tidak, ini soal keselamatan seluruh warga. Mari terus disiplin, mari saling bantu mengawasi dan mengingatkan.

Share this article
Anies Baswedan: Sejak 30 April, Sanksi Denda PSBB Hampir Rp1,5 Miliar