CIRACAS, AYOJAKARTA.COM -- Sebanyak 73 petugas gabungan yang terdiri dari Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), unsur TNI/Polri, Dinas Perhubungan dan organisasi masyarkat melaksanakan kegiatan Operasi Tertib Masker (Tibmask) di empat wilayah Kecamatan Ciracas, Senin (7 September 2020).
Dalam Operasi Tertib Masker yang digelar di Jalan H. Husin, Jalan Raya Ciracas, Jalan Raya Bogor, dan Jalan Lapangan Tembak itu terjaring 77 pelanggar yang tidak menggunakan masker.
Dari orang yang terjaring itu, 69 pelanggar memilih sanksi kerja sosial membersihkan lingkungan sekitar selama 60 menit dan 8 pelanggar memilih sanksi administratif masing-masing pelanggar membayar Rp250 ribu.
“Sanksi ini kami berikan sesuai dengan Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 79 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya dan Pengendalian COVID-19,” kata Kasatpol PP Kecamatan Ciracas, Endarwanto saat dikonfirmasi.
Endarwanto menambahkan pihaknya juga menghimbau masyarakat untuk taat mematuhi Protokol Kesehatan dengan 3M (Memakai Masker, Mencuci Tangan dan Menjaga Jarak) serta tetap melakukan pengawasan terkait protokol kesehatan di Pasar Ciracas, Pasar Cibubur, dan tempat-tempat umum lainnya.
“Kami berkeliling mengunakan pengeras suara untuk menghimbau masyarakat agar patuh dengan protokol kesehatan 3M.”
Berikut ini rincian pelanggaran yang terjadi dalam Tibmask di Kecamatan Ciracas yaitu:
-
Jalan Raya Ciracas (15 pelanggar, 14 pelanggar memilih sanksi sosial dan 1 pelanggar memilih sanksi administratif)
-
Jalan H. Jusin (14 pelanggar memilih sanksi sosial)
-
Jalan Lapangan Tembak (33 pelanggar, 26 pelanggar memilih sanksi sosial, 7 pelanggar memilih sanksi administratif)
-
Jalan Raya Bogor (15 pelanggar memilih sanksi sosial). (MM)

Share this article
JAKARTA TIMUR: 77 Pelanggar Tidak Memakai Masker di Ciracas Kena Sanksi