TEBET, AYOJAKARTA.COM -- Sampai hari ini, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Jakarta Pusat sudah menghukum 111 orang yang melanggar PSBB.
Sanksi kerja sosial ini diterapkan sesuai Pergub Nomor 41/2020 tentang Pengenaan Sanksi terhadap Pelanggaran Pelaksanaan PSBB dalam Penanganan COVID-19 di DKI Jakarta.
AYO BACA : 52 Pelanggar PSBB Dihukum Bersihkan Terminal Tanjung Priok dan Taman Bahari
"Kami berikan sanksi kerja sosial seperti membersihkan fasilitas umum antara 10 hingga 15 menit," ujar Kepala Satpol PP Jakarta Pusat, Bernard Tambunan, Rabu (20/5/2020).
Berdasarkan data yang dihimpun jajarannya, pelanggaran PSBB tertinggi berada Cempaka Putih dengan jumlah 43 pelanggar. Disusul di Johar Baru sebanyak 20 pelanggar.
"Hingga saat ini terdapat 111 pelanggar yang kami kenakan sanksi kerja sosial," terangnya.
AYO BACA : Enggak Pakai Masker di Jalan Raya Bogor, Sapu Jalan atau Bayar Rp100.000

Share this article
"Kami berikan sanksi kerja sosial seperti membersihkan fasilitas umum antara 10 hingga 15 menit," ujar Kepala Satpol PP Jakarta Pusat, Bernard Tambunan, Rabu (20/5/2020).