CIRACAS, AYOJAKARTA.COM -- Sepanjang libur nasional Hari Lahir Pancasila ini, masih banyak pengendara di DKI Jakarta yang kedapatan melanggar aturan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).
Hal itu diketahui dari razia petugas gabungan Kecamatan Ciracas di check point Jalan Raya Ciracas dan Jalan Raya Poncol, Kelurahan Ciracas, Kecamatan Ciracas, Jakarta Timur.
Sekitar 45 petugas gabungan yang terdiri dari TNI, Polri, Satpol PP Kecamatan Ciracas, Satpol PP Kelurahan Ciracas, dan Dinas Perhubungan Kecamatan Ciracas, diturunkan untuk mengecek kedisiplinan warga di ujung PSBB tahap ketiga ini.
Hasilnya, 59 pengendara kedapatan tidak memakai masker. Sebanyak 52 di antara mereka dikenakan sanksi kerja sosial dengan mengenakan rompi bertuliskan "Pelanggar PSBB".
"Tujuh orang memilih dikenakan sanksi administrasi Rp100.000," kata Wakil Camat Ciracas, Rudy Syahrul.
Sanksi terhadap mereka diberikan berdasar Peraturan Gubernur 41/2020 tentang Pengenaan Sanksi Pelanggar PSBB selama COVID-19 di DKI Jakarta.
"Ternyata, masih banyak warga yang tidak mematuhi peraturan yang sudah ditetapkan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Saya apresiasi seluruh petugas yang melakukan kegiatan PSBB hari ini," ujar Rudy.

Share this article
Sebanyak 52 di antara mereka dikenakan sanksi kerja sosial dengan mengenakan rompi bertuliskan "Pelanggar PSBB".