KAMPUNG MELAYU, AYOJAKARTA.COM -- Sebanyak 19 pelanggar ketentuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) terjaring di kawasan Terminal Kampung Melayu, Jakarta Timur. Mereka kedapatan tidak mengenakan masker.
Para pelanggar ini dijatuhi sanksi menyapu jalan sambil menggunakan rompi orange bertuliskan "Pelanggar PSBB''. Aksi mereka spontan mengundang perhatian warga maupun pengendara yang melintas.
Wakil Camat Jatinegara, Endang Kartika Wahyuningsih mengatakan, setiap hari pihaknya mengerahkan 45 petugas gabungan melakukan pengawasan dan penindakan PSBB di lokasi yang berpindah-pindah.
"Hari ini ada 19 pelanggar yang kita jatuhi sanksi kerja sosial dengan menyapu jalan di kawasan Terminal Kampung Melayu. Pemberian sanksi ini diharapkan memberikan efek jera dan warga juga bisa lebih disiplin menjalankan protokol kesehatan yang berlaku," ujar Endang, Senin (18/5/2020) dikutip dari Berita Jakarta.
Kepala Satpol PP Kecamatan Jatinegara, Sadikin mengatakan, sanksi kerja sosial dan administrasi ini sesuai Pergub No 41 Tahun 2020 sejak Jumat (15/5) lalu. Tercatat pada Jumat lalu ada 22 pelanggar, Sabtu (16/5) sebanyak 15 pelanggar, Minggu (17/5) dan Senin (18/5) sebanyak 19 pelanggar.
"Untuk denda, kami ambil nilai yang terkecil Rp 100 ribu. Uang langsung disetorkan ke kas daerah melalui rekening Bank DKI," tandasnya.

Share this article
Para pelanggar ini dijatuhi sanksi menyapu jalan sambil menggunakan rompi orange bertuliskan "Pelanggar PSBB''. Aksi mereka spontan mengundang perhatian warga maupun pengendara yang melintas.