Polisi Sita 4,5 Kg Sabu dari Dua Warga Negara Iran di Karawaci

dok. Humas Polres Metro Jakarta Barat
TANGERANG, AYOJAKARTA -- Polres Metro Jakarta Barat menangkap dua orang warga negara Iran terkait kasus industri rumahan pembuatan narkotika jenis sabu di kawasan Karawaci Tangerang, Rabu 1 September 2021.
Dalam kasus ini, petugas kepolisian mengamankan puluhan alat produksi sabu dan 7 paket besar narkoba kelas satu kualitas super jenis sabu seberat 4,510 gram atau setara 4,51 kilogram.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus, mengatakan dua warga negara Iran berinisial BF (31) dan FS (31) telah ditetapkan sebagai tersangka lantaran membangun dan memproduksi narkotika jenis sabu di industri rumahan.
"Ini berawal dari adanya informasi yang kita dapat, kemudian tim dari satnarkoba melakukan surveillance, penyidikan, ketemu nama tersangka BF ini, tersangka BF yang tempat tinggal awalnya di Jakarta Barat Kalideres, tapi setelah dicek sudah berpindah ke daerah tangsel di Kelapa Dua," ujar Yusri didampingi Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol Ady Wibowo, Kamis 9 September 2021.
Setelah melakukan penyelidikan dan pengembangan, Yusri menuturkan petugas kepolisian kembali menyita 5 paket besar narkotika jenis sabu di salah satu apartemen di Kawasan Cikini, Jakarta Pusat, Jumat 3 September 2021.
Menurut Yusri, BF dan FS melakukan aksinya sejak tahun 2019. Modusnya, pelaku mengambil bahan mentah dari luar negeri yang dikirim melalui seseorang yang saat ini telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
"Mereka berdua inilah yang melakukan kegiatan membuat home industri narkotika jenis sabu-sabu ini, dari mana bahan bakunya? mereka punya link lagi ada di Turki," jelasnya.
Dalam waktu sebulan, BF dan FS mampu menghasilkan 15-20 kilogram sabu. Menurut pengakuan tersangka, sabu itu dijual ke beberapa daerah di wilayah Jakarta, Tangerang dan Banten.
"Menurut hasil laboratorium forensik ini adalah barang sabu kelas 1 atau supernya. Cukup banyak barang bukti yang diamankan, tiap bulannya dia mampu memproduksi 10 sampai 15 kilogram perbulannya. Bahkan bisa sampai 20 kilogram," tutur Yusri.
Akibat perbuatannya, BF dan FS dijerat Pasal 113 ayat 2 subsider Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 112 ayat 2 jo Pasal 134 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman seumur hidup atau hukuman mati.
Ikuti AyoJakarta.com di Google Jadikan kami sumber pilihan untuk mendapatkan berita terkini lebih
cepat
Share this article
Petugas kepolisian mengamankan puluhan alat produksi sabu dan 7 paket besar narkoba kelas satu kualitas super jenis sabu.