AYOJAKARTA.COM---Seiring perkembangan teknologi yang makin pesat banyak pabrikan ponsel yang mulai gencar berinovasi untuk setiap produknya.
Entah menambahkan berbagai macam fitur atau bisa juga mengupgrade fitur yang sudah ada dengan desain ponsel yang semakin menarik.
Namun beberapa merek ponsel memang tidak butuh banyak promosi dalam menjual produknya, misalnya merek handphone menengah atas iPhone.
Merek iPhone merupakan salah satu yang banyak diminati meskipun harganya mahal, kecanggihan teknologi serta image kelas atas yang dimilikinya membuat banyak orang selalu memburu keluaran terbarunya.
Baca Juga: HP Kamu Legal? Coba Cek IMEI Melalui Cara Mudah Ini, Ada di Pengaturan!
Namun belakangan karena banyak peminatnya, banyak orang yang menjual iPhone dengan harga di bawah standar yang ternyata merupakan selundupan atau berasal dari blackmarket.
Hal ini pun akan sangat merugikan pengguna, sebab jika kurang hati-hati ponsel tersebut tidak punya nomor IMEI yang terdaftar secara resmi di Indonesia.
IMEI merupakan kepanjangan dari International Mobile Equipment Identity merupakan nomor identitas unik yang dibuat untuk mengidentifikasi sebuah ponsel secara global.
IMEI terdiri dari 15 digit angka yang dapat menampilkan informasi spesifikasi hingga garansi.
Untuk itu jika ingin membeli sebuah ponsel selalu pastikan nomor IMEI terdaftar, hal ini dapat dilakukan menggunakan situs resmi milik Kementerian Perindustrian (Kemenperin).
Baca Juga: Cek IMEI Kemenperin.go.id Masih Perbaikan Server, 2 Cara Ini Bisa Dilakukan Sebagai Alternatif
Namun untuk saat ini situs resmi Kemenperin tersebut tidak dapat diakses karena sedang ada perbaikan (6/6/2023).
“Sedang Perbaikan Server. Kami mohon maaf atas ketidaknyamanan ini. Silahkan coba lagi nanti,” tulis pada keterangan di situs Kemenperin.
Hingga kini belum ada keterangan resmi dari pihak Kementerian Perindustrian tersebut terkait kapan situs tersebut dapat diakses kembali.
Kendati demikian jika Anda ingin membeli handphone baru dan memastikan nomor IMEI, dapat menggunakan cara berikut ini.
Baca Juga: Tak Bisa Akses Cek IMEI Resmi Melalui Website kemenperin.go.id? Gunakan 3 Cara Ini
1.Cek IMEI Menggunakan Dial
Cek IMEI menggunakan dial cukup mudah untuk dilakukan dengan menggunakan kode USSD yakni sebagai berikut:
- Tekan *#06# pada keypad
- Klik tombol ikon telepon pada keypad
- Nomor IMEI akan muncul
2. Cek IMEI Menggunakan Informasi dalam Ponsel
Cara lain untuk memastikan nomor IMEI terdaftar adalah melalui informasi yang tertera di dalam handphone.
3.Cek Imei Via Situs Bea Cukai
Selain menggunakan kedua cara tersebut, pemilik handphone juga bisa memeriksa nomor IMEI melalui laman resmi Bea Cukai yakni beacukai.go.id dengan langkah sebagai berikut:
- Tulis keyword pada mesin pencarian "cek IMEI Bea Cukai"
- Tulis 15 digit angka yang tertera pada kolom situs tersebut
- Masukkan kode unik yang disediakan pada situs tersebut
- Klik ikon bertuliskan Send
Demikianlah beberapa cara yang digunakan untuk memastikan nomor IMEI terdaftar secara resmi di Indonesia.***

Share this article
IMEI kepanjangan dari International Mobile Equipment Identity merupakan nomor identitas unik yang dibuat untuk mengidentifikasi ponsel