AYOJAKARTA.COM--- Setiap handphone tentunya memiliki nomor IMEI yakni sebagai identitas.
IMEI atau International Mobile Equipment Identity ini nomor identitas suatu perangkat yang tersambung ke jaringan seluler.
Baik android maupun iPhone tentu memiliki 15 digit nomor IMEI yang berbeda.
Ada cara mengecek IMEI di perangkat iPhone seperti dikutip Ayojakarta.com melalui kanal YouTube aryostage.
Kegunaan IMEI untuk membuktikan hp kita benar-benar produk asli dan bukan produk ilegal atau black market (BM).
Baca Juga: Cek IMEI Kemenperin.go.id Masih Perbaikan Server, 2 Cara Ini Bisa Dilakukan Sebagai Alternatif
IMEI juga bisa melacak ponsel atau smartphone yang hilang dan mengecek garansi.
Bagaimana cara mengecek IMEI pada ponsel anda? Berikut cara mudahnya.
Cara yang pertama, buka 'panggilan', klik 'keyboard', lalu tekan *#06# dan akan muncul tulisan "Info Perangkat" serta IMEI.
Cara kedua, buka 'pengaturan' atau 'setting', klik 'umum', klik 'mengenai', lalu kalian geser ke bawah akan ada IMEI ponsel kalian.
Nomor IMEI yang asli akan terdaftar di Kementerian Perindustrian (Kemenperin).
Baca Juga: Cek IMEI Kemenperin Belum Bisa Diakses? Coba Situs Ini Sebagai Alternatif!
Cara mengecek ponsel kalian terdaftar atau tidak dengan salin IMEI ponsel, lalu buka website https://www.imei.info/id/ atau https://imei.kemenperin.go.id/.
Masukan nomor IMEI yang sudah disalin, klik ikon 'Search', maka web sedang memproses identifikasi.
Setelah beberapa saat, akan muncul keterangan bahwa ponsel kalian terdaftar atau tidak.
"IMEI terdaftar di database Kemenperin," untuk keterangan jika ponsel anda terdaftar di Kemenperin.
"IMEI tidak terdaftar di database Kemenperin," tulis keterangan jika ponsel anda tidak terdaftar di Kemenperin.
Baca Juga: Kemenperin.go.id Masih Gangguan, 3 Solusi Cek Imei Bisa Pakai Cara Berikut ini...
Jika tidak terdaftar di Kemenperin, maka bisa jadi perangkat terkait akan dibatasi akses dan jaringan selulernya.
Lebih parah lagi, sangat mungkin terjadi pemblokiran perangkat yang IMEInya tidak terdaftar di Kemenperin.***

Share this article
Jika tidak terdaftar di Kemenperin, maka bisa jadi perangkat terkait akan dibatasi akses dan jaringan selulernya.