Vonis Harvey Moeis Dinilai Cacat Hukum, Barang Bukti Seharusnya Dikembalikan ke PT Timah

Harvey Moeis hanya dijatuhi hukuman 6,6 tahun penjara, jauh lebih rendah dari tuntutan jaksa yang meminta 12 tahun penjara.
Harvey Moeis hanya dijatuhi hukuman 6,6 tahun penjara, jauh lebih rendah dari tuntutan jaksa yang meminta 12 tahun penjara.

AYOJAKARTA.COM – Kasus korupsi tata niaga timah yang melibatkan PT Timah Tbk pada periode 2019-2022 masih berproses di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta. Beberapa pelaku telah dijatuhi hukuman terkait kasus yang menyebabkan kerugian negara mencapai Rp300 triliun.

Namun, vonis yang dijatuhkan kepada terdakwa dianggap tidak mencerminkan rasa keadilan. Sebagai contoh, Harvey Moeis hanya dijatuhi hukuman 6,6 tahun penjara, jauh lebih rendah dari tuntutan jaksa yang meminta 12 tahun penjara.

Keputusan tersebut memunculkan kekhawatiran di tengah masyarakat, terutama bagi pihak yang terdampak, seperti PT Timah, yang merupakan BUMN dan perwakilan kepentingan negara. Banyak pihak menilai hukuman yang dijatuhkan tidak memberikan efek jera dan justru merugikan upaya pemberantasan korupsi.

Ahli Hukum Tata Kelola Pertambangan, Dr. Firdaus Dewilmar, S.H, M.Hum, menyoroti keputusan tersebut sebagai bentuk ketidakadilan. Ia menilai hukuman yang dijatuhkan tidak sebanding dengan dampak yang ditimbulkan oleh tindakan korupsi tersebut.

"Putusan ini sangat mencederai rasa keadilan masyarakat. Pengadilan seharusnya memberikan hukuman sebanding dengan kerugian, hal ini penting agar memberikan efek jera, bahwa tidak ada tempat bagi tindakan korupsi dalam sistem yang seharusnya melindungi kepentingan publik," tegasnya.

Baca Juga: Ikut SNBP UI 2025? Berikut 4 Jurusan Paling Mudah Ditembus di Universitas Indonesia, Salah Satunya Sastra Jawa

Korupsi, menurutnya, adalah kejahatan luar biasa yang tidak hanya merugikan negara, tetapi juga berdampak luas terhadap ekonomi dan kesejahteraan masyarakat. Berdasarkan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, hukuman maksimal layak diberikan kepada pelaku korupsi, terutama jika melibatkan kerugian negara dalam jumlah besar.

Selain hukuman ringan, Dr. Firdaus juga menyoroti masalah barang bukti yang dirampas untuk negara. Menurutnya, barang bukti tersebut seharusnya dikembalikan kepada PT Timah sebagai bentuk pemulihan kerugian negara.

Menurutnya, PT Timah sebagai BUMN memiliki peran strategis dalam pengelolaan sumber daya negara. Kerugian yang dialami PT Timah adalah kerugian negara secara langsung, sehingga barang bukti yang disita seharusnya dikembalikan untuk meminimalkan kerugian.

Ia menekankan bahwa pengembalian barang bukti kepada PT Timah bukan hanya tentang keadilan, tetapi juga upaya memastikan kerugian negara dapat dipulihkan.

"Barang bukti seyogyanya dikembalikan ke PT Timah sebagai representatksi negara setidaknya untuk biji timah atau balok timahnya. Karena kalau dirampas untuk negara berarti nanti dilelang. Masak PT Timah beli barang yang memang milik PT Timah," tambahnya.

Baca Juga: Jadwal Pencairan PKH, BPNT, dan BLT 2025, Ini yang Harus Kamu Siapkan!

Lebih jauh, Dr. Firdaus mengingatkan bahwa penegakan hukum tidak hanya sebatas menghukum pelaku, tetapi juga memulihkan kerugian yang terjadi. Ia juga meminta Komisi Yudisial dan Mahkamah Agung untuk meninjau ulang putusan ini demi menjaga prinsip keadilan dan kepastian hukum.

Selain itu, ia menyebut penting bagi Jaksa Penuntut Umum untuk segera mengajukan banding atas vonis yang dinilai tidak sesuai ini.

Selain itu, ia menekankan pentingnya tanggung jawab terhadap dampak lingkungan akibat tindak pidana tersebut. Menurutnya, para pelaku harus bertanggung jawab atas kerusakan lingkungan yang terjadi dan berkontribusi pada pemulihannya.

Kasus ini, kata Dr. Firdaus, seharusnya menjadi momen bagi lembaga peradilan untuk menunjukkan komitmen dalam memberantas korupsi. Jika keputusan seperti ini dibiarkan, maka kepercayaan publik terhadap institusi hukum akan melemah, dan korupsi dapat terus menggerogoti negara.

Dalam sudut pandangnya hukuman berat dan pemulihan kerugian negara adalah langkah yang tak bisa dinegosiasikan dalam upaya menciptakan efek jera dan menyelamatkan masa depan bangsa.

Ikuti AyoJakarta.com di Google Jadikan kami sumber pilihan untuk mendapatkan berita terkini lebih cepat
Ikuti
Tag Terkait
# barang bukti
# PT Timah
# Harvey Moeis
# Harvey Moeis

News Update

Jakarta Selatan

Pramono Resmikan Bedah Rumah di Mampang Bekas Kebakaran, 22 KK Kini Miliki Hunian yang Lebih Layak

Program ini adalah wujud kolaborasi multipihak untuk mempercepat pemulihan warga yang terdampak kebakaran.

Teknologi

Axioo Hype AMD X1, Laptop 5 Jutaan dengan Garansi Anti Maling

Laptop Rp5 jutaan Axioo Hype AMD X1 dipuji Deddy Irvan berkat layar IPS FHD, RAM upgradeable, kamera 2MP jernih, backlit keyboard, serta garansi fenomenal Axioo ADP 3 tahun (termasuk kecurian).

Metropolitan

Permudah Akses Perbankan, Rano Karno Instruksikan ATM Bank Jakarta Hadir di Semua Rusun

Kebijakan ini diharapkan dapat mempermudah warga dalam melakukan berbagai transaksi keuangan tanpa harus pergi jauh dari tempat tinggal mereka.

Ekonomi

Pemerintah Mulai Simulasikan Penyaluran Bansos PKH dan BPNT Lewat Koperasi Desa Merah Putih, Ini Penjelasan Kemensos

Langkah ini merupakan bagian dari uji coba untuk memperkuat sistem distribusi bantuan agar semakin mudah dijangkau masyarakat.

Jakarta Pusat

PAM Jaya Gerak Cepat Tangani Pipa Bocor Imbas Proyek JSDP, Suplai Air Dipastikan Tetap Mengalir

Dirut PAM Jaya mengatakan kebocoran bermula saat kontraktor proyek melakukan pekerjaan pengecekan di area sekitar jaringan pipa utama milik PAM Jaya.

Bisnis

Darurat Scam dan Judi Online, BRI Bersama OJK Perketat Ekosistem Perbankan Gandeng Kemkomdigi dan PERBANAS

Sinergi BRI, PERBANAS, OJK, dan Kemkomdigi resmi tingkatkan keamanan keuangan digital demi memberantas judi online dan scam.

Bisnis

Antisipasi Lonjakan Permintaan, Pertamina Suntik Tambahan LPG Subsidi 138 Metrik Ton di Kabupaten Subang

Pertamina Patra Niaga menambah 138 metrik ton LPG 3 Kg di Subang hingga akhir Juli 2026 untuk menjaga stok dan kelancaran distribusi.

Nasional

Tips Memilih Lowongan Program Magang Nasional 2026, Jangan Asal Klik!

Memilih lowongan program magang secara tepat dapat memberikan pengalaman berharga yang berdampak pada pengembangan karier di masa depan.

Jakarta Timur

INFO Penting untuk Warga Jaktim! Per 27 Juli 2026, Kantor Sudin Dukcapil Jakarta Timur akan Pindah Sementara, Ini Lokasinya

Kepindahan ini dilakukan untuk mendukung proses renovasi gedung sekaligus meningkatkan kenyamanan serta kualitas pelayanan kepada masyarakat.

Metropolitan

Transjakarta Gelar Sayembara Desain Green Hub Petamburan, Siapkan Konsep Kawasan Transportasi Masa Depan

Sayembara Desaian Green Hub Petamburan ini mengusung tema "Green Connectivity: Weaving Mobility, Elevating Urban Life".

Jakarta Timur

Dinas Bina Marga DKI Jakarta Mulai Penataan Trotoar di Jakarta Timur dengan Konsep Complete Street, Pejalan Kaki Lebih Aman dan Nyaman

Langkah ini menjadi bagian dari upaya menciptakan ruang publik yang lebih aman, nyaman, dan inklusif bagi para pejalan kaki.

Metropolitan

Masih Ada Kesempatan! Pendaftaran Jakarta Innovation Awards 2026 Diperpanjang, Yuk Siapkan Inovasi Terbaikmu

Jakarta Innovation Awards merupakan ajang apresiasi bagi inovasi yang telah diimplementasikan dan memberikan manfaat nyata bagi Jakarta.

Pendidikan

Pemprov DKI Batasi Penggunaan Medsos Anak di Bawah 16 Tahun? Pramono Anung: Jakarta Dukung Komdigi

Pemprov DKI Jakarta menyatakan dukungan penuh terhadap kebijakan pemerintah pusat yang membatasi akses media sosial (medsos) bagi anak di bawah usia 16 tahun

Metropolitan

DKI Tutup 2 Zona Aktif di Bantargebang, Sistem 'Open Dumping' Mulai Ditinggalkan!

Pemprov DKI Jakarta resmi memulai langkah besar untuk membenahi pengelolaan sampah di Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) Bantargebang, Kota Bekasi.

Viral

Menerka Bayaran Hotman Paris yang Kini Tangani Kasus Febri Adriansyah, Bisa Tembus di Atas Rp200 Miliar?

Hotman Paris resmi jadi kuasa hukum mantan Jampidsus Febrie Adriansyah terkait kasus korupsi dan TPPU. Rekam jejak honor fantastis Hotman hingga Rp200 miliar memicu spekulasi tarif di publik.

Viral

Nekat Bela Febri Adriansyah, Akun Bisnis Hotman Paris Raib!

Akun Instagram bisnis Hotman Paris Perfumery hilang usai ia menuai kritik pedas akibat membela mantan Jampidsus Febrie Adriansyah. Hotman mengimbau masyarakat waspada terhadap potensi penipuan.

Jakarta Selatan

Tekan Sampah ke TPST Bantar Gebang, 349 Tong Biopori Jumbo Disebar di Kebayoran Lama Jaksel!

Sebanyak 349 tong biopori jumbo didistribusikan ke enam kelurahan di wilayah tersebut guna mengurangi beban sampah yang dikirim ke TPST Bantar Gebang.

Jakarta Utara

Upaya Atasi Kemacetan Kelapa Gading-Pulo Gadung, 111 Petugas Gabungan Tata Lahan Jalan Perintis Kemerdekaan!

Sebanyak 111 personel gabungan dikerahkan untuk melakukan penertiban dan penataan lahan di kawasan RW 13, Jalan Perintis Kemerdekaan

Sport

Drama VAR Warnai Final Piala Dunia 2026, Ada 4 Momen Krusial yang Bikin Argentina Protes

Piala Dunia 2026 diwarnai krisis VAR yang picu krisis FIFA. Spanyol keluar sebagai juara usai tekuk Argentina 1-0 di final penuh drama, diwarnai kartu merah Enzo dan kontroversi keputusan wasit.

News

Hotman Paris Diminta Tak Bawa Nama Presiden dalam Kasus Febrie Adriansyah, Istana: Jangan Dikait-kaitkan!

Hal ini menyusul pernyataan Hotman yang membawa-bawa nama Presiden Prabowo Subianto dalam pembelaannya terhadap sang klien, mantan Jampidsus Febrie Adriansyah.