AYOJAKARTA.COM – Kasus dugaan penistaan agama yang dilakukan oleh pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun, Panji Gumilang, masih ditangani oleh pihak kepolisian.
Baru-baru ini, polisi menemukan tindak pidana baru dalam kasus yang menyeret Panji Gumilang.
Panji Gumilang disebut terjerat Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Kini pihak kepolisian sudah mengirim surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) ke Kejaksaan Agung.
Hal ini disampaikan oleh Dirtipidum Bareskrim Polri, Brigjen (Pol) Djuhandani Raharjo Puro pada Kamis, 6 Juli 2023.
“Kemudian kami sudah mengirim SPDP ke kejaksaan. Kemudian dari hasil penyidikan yang dilaksanakan oleh penyidik dalam hal ini Kasubdit 1 Pidum, menemukan sebuah tindak pidana baru yaitu tentang UU ITE,” kata Djuhandani dikutip AyoJakarta.com dari kanal YouTube TvOneNews, Jumat, 7 Juli 2023.
Baca Juga: Dikabarkan jadi Orang yang Membekingi Operasional Ponpes Al Zaytun, Moeldoko Tegaskan Hal Ini
“Dimana ini juga kita masukan dalam SPDP yang dilayangkan kepada kejaksaan,” sambungnya.
Djuhandani menjelaskan bahwa sejak Selasa lalu, proses penyelidikan terhadap Panji Gumilang sudah dinaikan menjadi penyidikan.
“Penanganan terhadap penyidikan kasus yang melibatkan Panji Gumilang, perkara kemarin hari Selasa sudah kita naikan penyelidikan menjadi penyidikan,” jelasnya.
Kemudian, Djuhandani juga memaparkan bahwa pihaknya sejauh ini sudah melakukan pemeriksaan ke sejumlah saksi.
Baca Juga: Kasus Ponpes Al Zaytun Memasuki Tahap Penyidikan, Ridwan Kamil: Masyarakat Mohon Tetap Kondusif
Djuhandani menyebutkan bahwa ada sekitar 14 saksi yang diperiksa oleh pihaknya di Indramayu.
Sementara di Bareskrim Polri Djuhandani menuturkan bahwa ada 4 orang saksi yang juga diperiksa oleh pihaknya.
“Kemudian hari ini kita mulai melakukan beberapa pemeriksaan baik itu di Indramayu kita rencanakan hari ini ada sekitar 14 saksi yang kita periksa saat ini sedang berjalan. Kemudian di Bareskrim sendiri ada 4 orang saksi yang sudah kita periksa,” tutupnya.

Share this article
Kasus dugaan penistaan agama yang dilakukan oleh pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun, Panji Gumilang, masih ditangani oleh pihak kepolisian.