Enggan Komentari Soal Rencana Damai AG dan David, Polda Metro: Ranah Itu di Kejaksaan

- Sabtu, 18 Maret 2023 | 21:47 WIB
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Trunoyudo (Youtube Kompas TV)
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Trunoyudo (Youtube Kompas TV)

AYOJAKARTA.COM -- Terkait adanya rencana damai atau restorative justice antara pelaku anak AG dengan korban David Ozora, polisi enggan memberikan komentar.

Menurut Polda Metro Jaya bahwa rencana restorative justice antara AG dan David Ozora merupakan wewenang Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.

Polisi dinilai tidak memiliki wewenang atas rencana damai antara pihak AG dan David Ozora.

Baca Juga: Kajati DKI Jakarta Klarifikasi Terkait Opsi Perdamaian Mario dan David: Itu untuk Anak AG

Hal itu disampaikan Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Trunoyudo seperti dikutip AyoJakarta.com pada siaran Youtube Kompas TV Sabtu (18/3).

"Ranah itu ke kejaksaan ya, kami sudah melakukan langkah-langkah," ucap Trunoyudo,

Selain itu terkait Laporan Amanda alias APA, Polda Metro Jaya sebut akan menindak lanjuti laporan tersebut.

“Terkait hal ini tadi kuasa hukumnya dan juga ada proses pemeriksaan atau klarifikasi tentu ada pernyataan keterangan yang ini nanti akan merupakan bagian daripada proses penyidikan,” ujar Kombes Pol Trunoyudo.

Baca Juga: 3 Keterangan Tak Konsisten AG Dibongkar Kuasa Hukum David, Netizen: Cerdas dan Akurat!

Menurut Trunoyudo, dalam proses penyidikan tentu ada berita acara pemeriksaan yang nantinya apabila sudah masuk pada tahap proses penyidikan akan dimunculkan.

“Saya sekali lagi sampaikan ada asas yang tentu dalam proses penyidikan demi hukum justitia demi keadilan tentunya Polri yakin penyidik dari Direktorat Reserse Kriminal Polda Metro Jaya akan melakukan secara tahapan secara prosedural dan profesional mendasari pada aturan-aturan fakta hukum dan juga pada aturan perundang-undangan khususnya dalam kitab undang-undang hukum acara pidana,” tegas Trunoyudo.

Lebih lanjut, Trunoyudo menyampaikan bahwa proses ini saat ini masih sedang berkesinambungan, dan masih terus dilakukan pemeriksaan dari kasus awal.

Kemudian dengan adanya laporan Amanda, maka pihak Polda Metro Jaya meminta publik untuk tetap menunggu karena akan ada pemanggilan saksi-saksi berikutnya.

Baca Juga: Permohonan Perlindungan AG Kekasih Mario Dandy Ditolak LPSK, Pakar Hukum Pidana Ungkap Alasannya!

Halaman:

Editor: Wahyu Vitaarum

Sumber: Youtube Kompas TV

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X