AYOJAKARTA.COM - viral permohonan perlindungan AG, anak yang berkonflik dengan hukum ditolak LPSK.
Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban ternyata memiliki alasan tersendiri menolak permohonan pihak AG sebagaimana dikutip dari YouTube TvOneNews oleh ayojakarta.com pada 17 Maret 2023.
Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menolak permohonan perlindungan yang diajukan oleh pacar dari Mario Dandy, AG dalam kasus penganiayaan David Ozora.
Penolakan tersebut terjadi karena AG yang merupakan anak berkonflik dengan hukum tidak memenuhi persyaratan yang ditentukan oleh Undang Undang nomor 13 tahun 2014.
LPSK hanya dapat memberikan perlindungan kepada seseorang yang berstatus sebagai saksi dan korban dalam kasus tindak pidana, misal sebagai anak yang berhadapan dengan hukum (saksi dan atau korban).
Sedangkan AG telah berstatus sebagai anak berkonflik dengan hukum atau pelaku anak dalam kasus penganiayaan David Ozora.
Namun, LPSK tetap memberikan rekomendasi agar AG mendapat pendampingan dari Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak serta Komisi Perlindungan Anak Indonesia.
Hal ini dilakukan untuk memastikan hak-hak AG sebagai anak berkonflik dengan hukum tetap terpenuhi.
Selain itu, Pakar Hukum Pidana Mudzakkir mengungkapkan bahwa ada beberapa alasan mengapa permohonan anak AG ditolak oleh LPSK.
"Pertama, perannya dalam kasus penganiayaan David yang merubah statusnya menjadi anak berkonflik dengan hukum," terang Mudzakkir.

Artikel Terkait
Mantan Pacar Bertindak! Anastasia Pretya Amanda Laporkan Mario Dandy hingga Shane Lukas dan AG ke Polisi
AG Tak Kunjung Ditetapkan Sebagai Tersangka Kasus Mario Dandy, Ada Pengaruh Besar dari Keluarga?
Siap Sidang! Berkas Perkara AG Dilimpahkan ke Kejaksaan, Kejati DKI Jakarta Hadirkan Jaksa Spesialis Anak
David Ozora Siuman, Terbongkar Kelakuan AG dan Mario Dandy Tidur Berdua di Hotel, Benarkah? Cek Faktanya!
Heboh! LPSK Tolak Lindungi AG Pacar Mario Dandy, Warganet Bandingkan dengan Perlindungan Bharada E, Ada Apa?