AYOJAKARTA.COM - Kelima terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir J termasuk Richard Eliezer telah mendengarkan tuntutan hukuman oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Jaksa menuntut hukuman 12 tahun penjara terhadap Richard Eliezer.
Tuntutan tersebut lebih tinggi dari tuntutan hukuman Putri Candrawathi, Kuat Maruf dan Ricky Rizal.
Hal tersebut lantas membuat publik geger dikarenakan Bharada E menjadi justice collaborator dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua.
Banyak kecaman datang dari para pendukung yang menyuarakan keadilan.
Beberapa ahli hukum pidana dan tokoh penting lainnya juga menyampaikan bahwa seharusnya Bharada E bisa dituntut lebih rendah.
Bahkan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban menyuarakan bahwa status justice collaborator Richard Eliezer tidak dilihat dalam kasus pembunuhan Brigadir Yosua.
Baru-baru ini beredar video di YouTube dengan judul “HAKIM DAN JAKSA PANIK KETAKUTAN Hotman Paris TIBA2 HADIR DIPERSIDANGAN BEBASKAN BARADA E".
Dikutip AyoJakarta.com pada Selasa (24/1/2023), video tersebut diunggah oleh akun YouTube RODA POLITIK.
Tak hanya itu, thumbnail video menunjukkan seorang pria yang diduga Hotman Paris datang di persidangan membawa kertas atau dokumen.
Bukan hanya Hotman Paris saja, dalam thumbnail video tersebut ada juga Wahyu Iman Santoso yang duduk di kursi hakim.
Serta ada sosok pria yang nampak seperti Ronny Talapessy dan Richard Eliezer sedang berpelukan.
Artikel Terkait
Sedih! Ferdy Sambo Curhat Dulunya Berprestasi hingga Ungkap Kasus Penting, Kini Kehilangan Sumber Penghidupan
Hore! 7 Bansos Ini Cair 1 Febuari 2023, Apa Saja? Cek Agar Tak Ketinggalan
4 Amalan Dahsyat yang Bisa Dikerjakan Pada Bulan Rajab, Apa Saja? Simak Penjelasan Ustadz Abdul Somad Berikut
Menyayat Hati! Richard Eliezer Bongkar Masa Lalu dan Perjuangannya Jadi Polisi, Sempat Kerja Sebagai Sopir