AYOJAKARTA.COM - Kelima terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir J termasuk Richard Eliezer telah mendengarkan tuntutan hukuman oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Jaksa menuntut hukuman 12 tahun penjara terhadap Richard Eliezer.
Tuntutan tersebut lebih tinggi dari tuntutan hukuman Putri Candrawathi, Kuat Maruf dan Ricky Rizal.
Hal tersebut lantas membuat publik geger dikarenakan Bharada E menjadi justice collaborator dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua.
Banyak kecaman datang dari para pendukung yang menyuarakan keadilan.
Beberapa ahli hukum pidana dan tokoh penting lainnya juga menyampaikan bahwa seharusnya Bharada E bisa dituntut lebih rendah.
Bahkan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban menyuarakan bahwa status justice collaborator Richard Eliezer tidak dilihat dalam kasus pembunuhan Brigadir Yosua.
Baru-baru ini beredar video di YouTube dengan judul “HAKIM DAN JAKSA PANIK KETAKUTAN HOTMAN PARIS TIBA2 HADIR DIPERSIDANGAN BEBASKAN BARADA E".
Dikutip AyoJakarta.com pada Selasa (24/1/2023), video tersebut diunggah oleh akun YouTube RODA POLITIK.
Tak hanya itu, thumbnail video menunjukkan seorang pria yang diduga Hotman Paris datang di persidangan membawa kertas atau dokumen.
Bukan hanya Hotman Paris saja, dalam thumbnail video tersebut ada juga Wahyu Iman Santoso yang duduk di kursi hakim.
Serta ada sosok pria yang nampak seperti Ronny Talapessy dan Richard Eliezer sedang berpelukan.
Tak ketinggalan pula dalam thumbnail video tersebut disematkan tulisan dengan kalimat senada yakni “JAKSA DAN HAKIM LANGSUNG PANIK HOTMAN FARIS DATANG UNTUK BEBASKAN BARADA E.”
Lantas benarkah video yang beredar dengan tulisan-tulisan yang disematkan dalam thumbnail tersebut?
Ternyata setelah diperhatikan lebih detail, isi dari video tidak sesuai dengan yang ada pada judul video dan thumbnail dari video.
Dala video hanya berisi potongan video dari Hotman Paris yang ikut memberikan komentar dan saran terhadap Richard Eliezer.
Hotman Paris tidak benar-benar datang ke persidangan dan membebaskan Bharada E seperti judul dan kalimat dalam thumbnail video.
Bukan hanya mengunggah potongan komentar Hotman Paris saja, video ini juga mengunggah pernyataan dari Jampidum Fadil Zumhana tentang klarifikasi dari pihak JPU terkait tuntutan yang dilayangkan terhadap Richard Eliezer.
Sehingga dapat disimpulkan bahwa judul dan video tersebut termasuk dalam clickbait.
Unggahan video tersebut termasuk dalam video hoaks atau tidak benar.***

Share this article
Benarkah Hotman Paris tiba-tiba hadir di persidangan untuk membebaskan Bharada E? cek faktanya di sini!