BEKASI, AYOJAKARTA.COM— Seorang polisi anggota Polres Bekasi Kota akhirnya menjalani pemeriksaan internal lantaran diduga meminta orang tua korban menangkap sendiri perudapaksa. Pemeriksaan dilakukan oleh penyidik dari Bidang Propam.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan meminta masyarakat bersabar menunggu hasil penyelidikan yang akan dilakukan oleh Bidang Propam.
Sebab, dia mengklaim baru menerima laporan terkait adanya kabar tersebut kemarin siang.
"Kalau kaitannya dengan anggota kan nanti dari Propam. Tapi mohon waktu lah, kan belum tentu benar juga ya. Jadi nanti kita sampaikan lagi," kata Zulpan di Polda Metro Jaya, Senin (27/12/2021).
Baca Juga: Selidiki Kasus Dugaan Perundungan dan Pencabulan di KPI, Polisi Janji Akan Transparan
Melansir SuaraJakarta.id- jaringan Ayojakarta.com, Selasa (28/12), Zulpan menyayangkan apabila benar anggota Polres Metro Bekasi Kota terbukti meminta keluarga korban menangkap sendiri pelaku pencabulan.
Ia memastikan anggota tersebut akan dijatuhkan sanksi apabila terbukti bersalah.
"Nah ini kan kita belum tahu, apakah betul seperti itu, ada ucapan seperti itu. Tentunya kalau ada seperti itu, itu adalah hal yang tidak baik. Kami mohon waktu ya, untuk kita dalami lagi," katanya.
Bantah Cuek
Kapolres Metro Bekasi Kota Kombes Pol Aloysius Supriyadi membantah jika pihaknya cuek sehingga warga dan keluarga korban melakukan penangkapan sendiri terhadap pelaku pencabulan.
"Ada proses penyelidikan yang harus dilakukan penyidik yang menyebabkan pelaku tidak dapat secara serta-merta langsung ditangkap, sehingga menyebabkan pelapor emosi," kata Aloysius, kemarin.
Menurutnya, penilaian miring dari keluarga korban terhadap pihak kepolisian itu karena kurangnya pengetahuan terhadap proses hukum.
Pihak keluarga korban dalam hal ini juga telah memberikan klarifikasi.
Baca Juga: Polisi Bekuk Residivis Pencabulan Anak yang Berulah Lagi di Surabaya
"Tanggal 25 Desember pelapor juga telah klarifikasi tentang hal ini sekaligus melaporkan adanya korban baru dari pelaku tersebut," tutur Aloysius.
Kasus pencabulan, lanjut Aloysius, terjadi pada 18 Desember 2021. Kemudian, keluarga korban melaporkan ke Polres Metro Bekasi Kota pada 21 Desember.
Keesokan harinya, sekitar pukul 09.00 WIB penyidik melakukan penyelidikan dengan diawali mengambil tindakan visum terhadap korban.
"Polisi setelah menerima laporan melakukan pengumumpulan alat bukti, yaitu memeriksa saksi dan visum untuk selanjutnya digelar dan diterbitkan administrasi guna penangkapan pelaku (giat penyelidikan). Pukul 11.00 WIB Pak RT bersama warga dan pelapor mengamankan pelaku yang akan melarikan diri ke stasiun," bebernya.
Aloysius menambahkan saat ini pelaku berinsial A telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan.
Baca Juga: Tersangka Utama Tewas, Kasus Pencabulan 305 Bocah Bule Prancis Dihentikan
Dia dijerat dengan Pasal 289 KUHP dan Pasal 82 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.
Sebelumnya, warga dan keluarga korban menangkap A (35) pelaku pencabulan terhadap anak berinisial S (11) di Stasiun Bekasi, Jawa Barat.
Terduga pelaku rudapaksa tersebut ditangkap saat diduga hendak melarikan diri ke Surabaya, Jawa Timur.

Share this article
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan memastikan anggota tersebut akan dijatuhkan sanksi apabila terbukti bersalah.