Polisi Tangkap 5 Pelaku Begal yang Bacok Korbannya di Bekasi
KABUPATEN BEKASI, AYOJAKARTA -- Polda Metro Jaya menangkap pelaku pencurian dengan kekerasan (curas) yang terjadi di Tarumajaya, Bekasi, Selasa 12 Oktober 2021.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan, keberadaan pelaku curas kerap kali meresahkan masyarakat.
"Kasus kejahatan jalanan yang diungkap dari jajaran kriminal umum PMJ dan polres, memang sempat terjadi peningkatan dalam hal pengungkapan khususnya curas di jalan, sampai saat ini meresahkan," ujarnya, Selasa 19 Oktober 2021.
Dalam aksinya, pelaku tak segan melukai korbannya menggunakan senjata tajam.
"Banyak pelaku meresahkan masyarakat dengan menggunakan sajam. Bahkan ada korban berinisial MD dari pelaku begal atau kejahatan jalanan. Yang biasa kita sebut curas pencurian dengan kekerasan," tuturnya.
Dalam kasus ini, petugas kepolisian mengamankan lima pelaku curas yang menyebabkan korbannya mengalami luka bacok.
"Kemarin sempat saya sampaikan, ada pengungkapan kejahatan curas TKP di Bekasi, Tarumajaya, pada saat itu lima pelaku diamankan, satu korban luka bacokan dengan kendaraan roda dua dibawa kabur dan handphone direbut saat itu oleh pelaku-pelaku," jelasnya.
Tersangka berinisial R alias P diamankan polisi lantaran melakukan aksi begal. Kemudian, polisi juga mengamankan pelaku yang berperan sebagai penadah barang-barang curian.
"Awalnya lima pelaku kita amankan, kemudian ada penambahan dua lagi penadah dari roda dua dan handphone. Saat ini kita cari, dan ada lagi kita amankan. Inisial terakhir tersangka yang diamankan R alias P, dia perencana begal dan juga joki pada saat melakukan aksi di Tarumajaya," katanya.
Modus operandinya, para pelaku biasa melakukan pembegalan di tempat sepi.
"Modusnya pelaku biasanya mencari jam rawan tengah malam, kemudian lokasi yang memang rawan tempat sepi, melihat ada korban melintas di tempat sepi lalu melakukan aksi mereka biasa berkomplot," tuturnya.
Setelah merampas motor dan ponsel milik korban, pelaku kemudian melarikan diri. Korban sempat melawan, namun pelaku melakukan aksi nekat pembacokan terhadap korban.
"Ada dua sepeda motor, mereka melakukan aksi satu pelaku memepet si korban. Setelah itu dengan upaya paksa untuk merampas harta korban dan sepeda motor, saat itu korban melawan salah satu pelaku membacok menggunakan celurit," katanya.
Saat itu, korban yang terkena bacok di lengan kiri langsung tergeletak tak berdaya. Setelah menerima laporan kasus curas tersebut, petugas kepolisian langsung melakukan penyelidikan.
"Yang mengenai tangan kiri korban, sehingga korban tergeletak, kendaraan diambil dan handphone dibawa kabur. Polisi menyelidiki dan mengamankan lima orang tersangka baik yang membacok, joki, dan menyiapkan senjata atau celurit kita jerat UU darurat nomor 12," ucapnya.
Tak membutuhkan waktu lama, petugas kepolisian berhasil membekuk para pelaku pembegalan.
"Hasil pengembangan kita amankan penadah roda dua hasil curian, pelaku total ada tujuh kita amankan, lima beraksi, satu menyiapkan sajam satu penadah," kata Yusri.
Kita kenakan pelaku Pasal 365, ancaman 9 tahun penjara, Undang-Undang darurat nomor 12 dan Pasal 480 ancaman 4 tahun penjara," lanjut dia.
Ikuti AyoJakarta.com di Google Jadikan kami sumber pilihan untuk mendapatkan berita terkini lebih
cepat
Baca Juga
Jakarta Pusat
Share this article
Dalam kasus ini, petugas kepolisian mengamankan lima pelaku curas yang menyebabkan korbannya mengalami luka bacok.