TEBET, AYOJAKARTA -- Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya menangkap dua dari total tujuh pelaku pembacokan pengunjung warung bubur di Jalan Raya Jatiasih, Pondok Gede, RT 01 RW 11, Kelurahan Jatikramat, Kecamatan Jatiasih, Bekasi.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan, video aksi 7 pelaku begal tersebut viral di media sosial pada Selasa 13 Juli 2021 lalu.
"Sekitar pukul 04.30 pagi. Pelakunya adalah satu kelompok geng motor yang biasa dinamakan Geng Brutal. Ada tujuh orang pelaku yang sudah kita amankan, sekarang ini ada dua pelaku utamanya sendiri. Kemudian satu lagi pelaku penadahan," ujar Yusri di Polda Metro Jaya, Jumat 16 Juli 2021.
Kemudian, petugas kepolisian melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap penadah berinisial D. Setelah melakukan pengembangan, polisi berhasil mengamankan pelaku berinisial MS yang beraksi melakukan pembacokan bersama S.
"Karena kita lakukan penyergapan di rumahnya, ada yang kita temukan di jalanan satunya. dengan tindakan tegas terukur kita melumpuhkan para pelaku ini. Hasil pengembangan, kemudian ditangkap MS di daerah Jatibening yang bekerja sebagai ojek. Selanjutnya ditangkap S pelaku utama pembacokan di daerah Pondok Gede," jelasnya.
Dalam melakukan aksinya, para pelaku begal saat itu tengah dipengaruhi minuman beralkohol. Berawal dari para pelaku kehabisan minuman beralkohol dan tidak memiliki uang. Kemudian, muncul niat jahat pelaku untuk melakukan begal dengan mencari sasaran.
"Begal saat beraksi berbekal 2 celurit panjang, mereka mendatangi warung bubur yang di dalamnya ada korban LMKD (24). Karena handphone korban di ambil, lalu korban teriak. Kemudian pelaku S melakukan pembacokan terhadap korban hingga tewas," tutur Yusri.
Ketika di warung bubur, pelaku juga menggasak kotak amal yang berisi uang Rp800 ribu.
"Kemudian kedua pelaku yang masuk tersebut langsung mengambil kotak amal yang disimpan di warung tersebut, yang berisi sekitar 800ribu. Para pelaku berupaya untuk merebut barang milik korban berupa handphone," ujar dia.
Pelaku mengaku barang hasil curiannya dijual kepada seorang penadah berinisial D.
"Kemudian hp tersebut dijual ke D dengan harga 1 juta rupiah, tetapi baru menerima 500 ribu. Untuk kelima teman pelaku yang melakukan aksi begal, yang identitas sudah diketahui untuk menyerahkan diri," tegasnya.
Akibat perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 365 KUHP pasal pencurian dengan kekerasaan juncto Pasal 340 tentang pembunuhan, sedangkan penadah dijerat pasal 480 KUHP.
"Sementara ini kami persangkakan di Pasal 365 dan Pasal 480 KUHP ancamannya adalah 9 dan atau 15 tahun penjara karena korbannya meninggal dunia," jelas Yusri.
Share this article
Polisi Tangkap Dua Pelaku Pembacokan di Warung Bubur Bekasi