BEKASI SELATAN, AYOJAKARTA.COM – Pemerintah Kota Bekasi merevisi maklumat tentang kepatuhan terhadap protokol kesehatan dalam penanganan penyebaran Covid-19.
Kabag Humas Pemkot Bekasi Sajekti Rubiyah menjelaskan bahwa ada dua poin utama yang direvisi, yakni terkait waktu operasional restoran dan kafe serta usaha jasa penyelenggaraan acara.
AYO BACA : PSBB JAKARTA: Ini Alasan Kenapa Dilarang Makan di Restoran atau Kafe
“Untuk rumah makan atau restoran atau kafe untuk makan di tempat (dine in) hanya boleh sampai jam 6 sore. Dikecualikan untuk take away atau drive thru diperbolehkan 24 jam,” kata Sajekti dalam keterangannya, Rabu (7/10/2020).
Sementara untuk jasa penyelenggaraan acara, gedung pertemuan, dan penyelenggaraan acara pernikahan di hotel dan sejenisnya diperbolehkan beroperasi sampai dengan pukul 18.00 WIB.
AYO BACA : Pesan Dokter Paru Biar tak Kena Virus Corona
“Tapi, pola penyajian makanan tidak dengan sistem prasmanan, hanya boleh menggunakan boks,” ujarnya.
Adapun keputusan revisi ini diambil setelah mempertimbangkan hasil rapat koordinasi dan konsultasi dengan panitia khusus (pansus) 12 DPRD Kota Bekasi.
“Maklumat berlaku hingga 9 Oktober 2020,” katanya.
AYO BACA : Hanya untuk Pasien Gejala Berat, Orang Sehat Tak Perlu Cari Remdesivir

Share this article
Pemerintah Kota Bekasi merevisi maklumat tentang kepatuhan terhadap protokol kesehatan dalam penanganan penyebaran Covid-19.