KOTA BEKASI, AYOJAKARTA.COM – Penyegelan sejumlah kafe di wilayah Bekasi Selatan akhir pekan lalu menyita perhatian publik. Pasalnya, kafe-kafe tersebut melanggar protokol kesehatan Covid-19 dimana pengunjung dibiarkan berkerumun hingga melebihi batas jam malam pukul 23.00 WIB.
Kapolres Metro Bekasi Kota, Kombes Pol Wijonarko mengatakan, pihaknya harus mengambil tindakan tegas untuk memberi efek jera sekaligus menekan laju penyebaran Covid-19 di Kota Bekasi.
“Kami berharap (penyegelan kafe) tidak terjadi lagi, dan kami akan siap menegaskan kepada para pelaku usaha yang bandel melebihi ketentuan yang ada,” kata Wijonarko di Stadion Patriot Candrabhaga, Senin (28/9/2020).
Dia juga mengingatkan kepada para pelaku usaha untuk berhati-hati, terutama di zaman teknologi seperti saat ini dimana masyarakat bisa mengadukan pelanggaran lewat media sosial.
AYO BACA : Pemilik Usaha Kafe dan Hiburan Malam, Tolong Kerjasamanya. Ini Pesan Pak Wali Kota Bekasi!
“Sekarang ini justru laporan yang masuk lebih banyak datang dari media sosial ketimbang laporan di kantor polisi,” ujarnya.
Hal senada diungkapkan Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi yang meminta seluruh pelaku usaha kafe dan tempat hiburan malam mentaati aturan Adaptasi Tatanan Hidup Baru (ATHB). Termasuk penerapan jam malam di wilayah Kota Bekasi.
”Ayo kita kerjasama, anda mematuhi jam operasional buka sampai pukul 23.00 dengan kesadaran bersama mengendalikan Covid-19 sekaligus memutar roda ekonomi, kami dari Pemerintah akan terus sosialisasi pencegahan,” kata pria yang akrab disapa Pepen itu.
Dia kembali mengingatkan bahwa rumah makan boleh dibuka dan pengunjung makan di tempat atau dine in sampai pukul 21.00 WIB, sementara untuk drive thru dan take away boleh hingga pukul 23.00 WIB. Begitupun dengan kafe dan tempat hiburan malam.
AYO BACA : Tolak Omnibus Law, 5 Juta Buruh Ancam Hentikan Produksi Selama Tiga Hari

Share this article
“Sekarang ini justru laporan yang masuk lebih banyak datang dari media sosial ketimbang laporan di kantor polisi,” ujarnya.