BEKASI, AYOJAKARTA.COM – Pelayanan perpanjangan SIM Keliling di Bekasi pada Rabu (23/9/2020), bertempat di Metropolitan Mall Bekasi Jalan Kh Noer Ali, Kota Bekasi.
Masyarakat yang akan memperpanjang masa berlaku SIM akan dilayani mulai pukul 08.00 – 10.00 WIB.
Setiap orang yang mengemudikan kendaraan d ijalan raya wajib mengantongi Surat Izin Mengemudi (SIM) sesuai dengan jenis kendaraan yang dikemudikan.
Sementara ketentuan bagi pengendara yang tidak memiliki SIM diatur dalam Pasal 281.
Berdasarkan situs NTMC Polri, SIM keliling menyediakan layanan bagi pengendara yang ingin melakukan perpanjangan SIM A dan SIM C bukan pemohon baru.
Adapun syarat perpanjangan SIM A atau C sebagai berikut:
Fotokopi KTP yang masih berlaku
Foto Kopi SIM lama dan SIM asli
Bukti Cek Kesehatan
Untuk biaya perpanjangan SIM sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak.
Biaya perpanjang SIM A Rp80.000 sedangkan untuk SIM C dikenai Rp75.000.
Bagi pemohon SIM, wajib mematuhi protokol kesehatan di tengah pandemi Covid-19 yakni memakai masker dan mematuhi jaga jarak sosial.
![[ilustrasi] Antrean warga untuk mendaftar perpanjangan SIM di Pelayanan SIM Keliling Masjid At-Tin, Jakarta Timur, Kamis (4/6). [Suara.com/Alfian Winanto]](https://cdn.ayojakarta.com/fill/1200:675/medias/2025/08/20/sim-keliling.jpg)
Share this article
Pelayanan perpanjangan SIM Keliling di Bekasi pada Rabu (23/9/2020), bertempat di Metropolitan Mall Bekasi Jalan Kh Noer Ali, Kota Bekasi.