BEKASI, AYOJAKARTA.COM – Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Bekasi menciduk warga negara asing (WNA) asal Korea Selatan, Chang Sup alias Mr SIM (50), saat asyik menikmati sabu-sabu.
Mulanya, polisi menangkap pelaku Arief Wibowo (35) di Jalan Singaraja, Desa Cibatu, Kecamatan Cikarang Selatan, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.
Petugas yang sudah melakukan pengintaian menemukan paket sabu-sabu yang sempat dibuang pelaku Arief saat upaya penangkapan.
AYO BACA : Konsumsi Sabu-sabu, Anggota DPRD Bolaang Mongondow Utara Diciduk Polisi
"Kami mendapat laporan masyarakat dan langsung di telusuri. Di TKP satu kami menangkap pelaku Arief beserta barang bukti sabu," kata Kasubbag Humas Polres Metropolitan Bekasi, Kompol Sunardi, Rabu (1/7/2020)
Kepada petugas, Arief mengaku bahwa barang haram itu merupakan pesanan dari Mr SIM.
Selanjutnya, penyidik melalukan penyisiran di sebuah Perumahan Medow Green
AYO BACA : Polres Sukabumi Kota Tangkap Pengedar Sabu-sabu yang Sempat Buron
Di lokasi ini, penyidik meringkus Mr SIM yang sedang asyik mengonsumsi sabu-sabu.
"Kedua pelaku sebelumnya mengonsumsi sabu-sabu. Kemudian Mr. SIM kembali memesan kepada pelaku Arief untuk kembali membeli sabu-sabu untuk konsumsi," jelas Sunardi.
Penyidik juga menyita dua unit telepon genggam yang digunakan sebagai alat komunikasi untuk transaksi sabu.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua pelaku terancam Pasal 114 (1) yo 132, Sub Pasal 112 (1) UU No.35/2009 tentang Penyalahgunaan Narkoba dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara.
AYO BACA : Polresta Cirebon Sita 1 Juta Obat Keras Terlarang, 28 Tersangka Dibekuk
Share this article
Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Bekasi menciduk warga negara asing (WNA) asal Korea Selatan, Chang Sup alias Mr SIM (50), saat asyik menikmati sabu-sabu.