BEKASI, AYOJAKARTA.COM -- Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi mengizinkan warga di wilayah zona hijau menggelar salat Idulfitri 1441 Hijriah di masa pandemi Covid-19.
Sikap ini diambil setelah berdisukusi langsung dengan sejumlah pihak di antaranya Majelis Ulama Indonesia (MUI), PP Muhammadiyah, Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB), Nahdlatul Ulama, dan organisasi keislaman lain di Kota Bekasi.
“Nanti saya akan keluarkan ketetapan salat Idulfitri yang disepakati bersama, juga MUI Kota Bekasi akan mengeluarkan fatwa soal ini,” kata Rahmat dalam keterangannya, Selasa (19/5/2020).
Berikut daftar 30 kelurahan yang masuk zona hijau dan boleh menggelar Salat Idulfitri 1441 Hijriah:
1. Kecamatan Bekasi Utara
Kelurahan Teluk Pucung, Kelurahan Harapan Jaya, Kelurahan Margamulya
2. Kecamatan Bekasi Barat
Kelurahan Bintara, Kelurahan Kranji
3. Kecamatan Bekasi Timur
Kelurahan Bekasi Jaya, Kelurahan Aren Jaya
4. Kecamatan Bekasi Selatan
Kelurahan Jakamulya, Kelurahan Kayuringin Jaya, Kelurahan Pekayon Jaya
5. Kecamatan Mustika Jaya
Kelurahan Cimuning
6. Kecamatan Medan Satria
Kelurahan Harapan Mulya, Kelurahan Medan Satria
7. Kecamatan Jatisampurna
Kelurahan Jatikarya, Kelurahan Jatiraden, Kelurahan Jatiranggon, Kelurahan Jatirangga
8. Kecamatan Pondok Gede
Kelurahan Jatibening, Kelurahan Jatibening Baru, Kelurahan Jaticempaka, Kelurahan Jatiwaringin
9. Kecamatan Bantar Gebang
Kelurahan Ciketing Udik, Kelurahan Cikiwul, Kelurahan Sumur Batu
10. Kecamatan Jatiasih
Kelurahan Jatimekar dan Kelurahan Jatirasa
11. Kecamatan Pondok Melati
Kelurahan Jatimurni, Kelurahan Jatirahayu, Kelurahan Jatiwarna
12. Kecamatan Rawa Lumbu
Kelurahan Bojong Menteng
![[Ilustrasi] Salat Id (Ayobandung.com/Irfan Al-Faritsi)](https://cdn.ayojakarta.com/fill/1200:675/medias/2025/08/20/salat_ncos_(1).jpg)
Share this article
Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi mengizinkan warga di wilayah zona hijau menggelar salat Idulfitri 1441 Hijriah di masa pandemi Covid-19.