BEKASI SELATAN, AYOJAKARTA.COM -- Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi mengizinkan warga di wilayah zona hijau pandemi COVID-19 menggelar salat Idul Fitri berjamaah.
Persetujuan ini diambil setelah berdiskusi dengan sejumlah pihak di antaranya Majelis Ulama Indonesia (MUI), PP Muhammadiyah, Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB), Nahdlatul Ulama, dan organisasi keislaman lain di Kota Bekasi.
“Nanti saya akan keluarkan ketetapan salat Idul Fitri yang disepakati bersama, juga MUI Kota Bekasi akan mengeluarkan fatwa soal ini,” kata Rahmat dalam keterangannya, Selasa (19/5/2020) dilansir Ayobekasi.net
Meski demikian, Rahmat menekankan, pelaksanaan salat Ied tetap harus mematuhi protokol kesehatan yang dikeluarkan pemerintah seperti memakai masker, menjaga jarak, dan menjalankan physical distancing dengan tidak bersalaman.
“Misal satu wilayah RW-nya zona hijau, lalu menggelar salat ied, maka hanya warga di wilayah itu saja yang boleh ikut salat. Tidak diperbolehkan warga dari luar masuk,” ujarnya.
Selain itu, warga juga diminta untuk langsung pulang ke rumah dan mengubah tradisi halal bi halal dari yang tadinya konvensional menjadi via online melalui video call atau telepon.

Share this article
Pelaksanaan salat Ied tetap harus mematuhi protokol kesehatan yang dikeluarkan pemerintah seperti memakai masker, menjaga jarak, dan menjalankan physical distancing dengan tidak bersalaman.