BEKASI, AYOJAKARTA.COM – Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi resmi memperpanjang masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) mulai Rabu (29/4/2020) hingga 12 Mei 2020 mendatang.
Aturan bakal diperketat, bahkan Satpol PP pun dibekali bambu dalam bertugas.
AYO BACA : Jalur Ini Jadi Jalan Tikus Hindari Petugas PSBB
Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi menjelaskan bahwa kebijakan tersebut diambil untuk memberi efek jera bagi masyarakat yang masih ‘bandel’ dan tidak taat aturan.
“Karena bisa dibilang warga masih ada yang menganggap remeh Covid-19 ini. Maka itu, (adanya bambu) ini benar-benar dengan penegasan lebih baik di rumah saja jika tidak ada keperluan,” katanya, Rabu (29/4/2020).
AYO BACA : Jalur Ini Jadi Jalan Tikus Hindari Petugas PSBB
Selain bambu, Pemkot Bekasi juga berkoordinasi dengan pihak kepolisian untuk memberlakukan sanksi lebih tegas bagi pengendara yang melanggar aturan PSBB.
“Pasti akan lebih ketat. Untuk perpanjangan PSBB tahap dua ini, pengendara yang masih susah diatur akan dibuatkan surat tilang,” ujarnya.
Adapun perpanjangan PSBB ini juga dilakukan di wilayah lain yang menjadi penyangga ibukota seperti Kota dan Kabupaten Bogor, Kota Depok, dan Kabupaten Bekasi.
AYO BACA : Pemkab Bekasi Resmi Minta Perpanjangan PSBB 14 Hari

Share this article
Aturan bakal diperketat, bahkan Satpol PP pun dibekali bambu dalam bertugas.