BEKASI, AYOJAKARTA.COM – Pemerintah Kota Bekasi memperpanjang masa penutupan sementara tempat hiburan dan pariwisata hingga 28 April 2020.
AYO BACA : 29 Pasien Positif Covid-19 di Bekasi Sembuh
Kabag Humas Kota Bekasi Sajekti Rubiah menjelaskan bahwa langkah ini menjadi upaya pemerintah daerah menekan penularan wabah Covid-19, juga seiring diberlakukannya Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) pada Rabu (15/4/2020) besok.
AYO BACA : PSBB Bekasi, Pelaku Industri Tetap Beroperasi
“Kebijakan tersebut (PSBB) berlaku mulai 15 April hingga 28 April 2020, dilakukan sebagai pencegahan penyebaran virus corona penyebab Covid-19,” kata Sajekti, Selasa (14/4/2020).
Sebelumnya, penutupan sementara telah diterapkan selama dua pekan sejak 1 April hingga 14 April 2020. Melihat situasi dan perkembangan yang ada, maka diputuskan kebijakan itu harus diperpanjang.
Adapun kegiatan usaha yang wajib tutup adalah klab malam, kafe, panti pijat, karaoke, musik hidup (konser), pub, bola sodok (biliard), panti mandi uap/sauna/spa, arena bermain anak, bioskop, salon kecantikan, refleksi keluarga, sport center, tempat pemancingan, tempat wisata, dan balai pertemuan.
“Kami mengimbau agar masyarakat bisa terus mentaati imbauan dan aturan pemerintah sebagai bentuk partisipasi untuk melawan Covid-19,” ujarnya.
AYO BACA : Pemkot Bekasi Perpanjang Waktu Belajar di Rumah Hingga 28 April

Share this article
Pemerintah Kota Bekasi memperpanjang masa penutupan sementara tempat hiburan dan pariwisata hingga 28 April 2020.