BEKASI, AYOJAKARTA.COM -- Pemerintah Kota Bekasi melalui Dinas Pendidikan resmi memperpanjang masa belajar dari rumah bagi siswa jenjang Pendidikan Anak Usia Dini ( PAUD/TK) hingga sekolah menengah pertama (SMP/Sederajat ).
Perpanjangan masa belajar dari rumah dilakukan hingga 28 April 2020.
AYO BACA : Zona Merah di Kota Bogor Disemprot Disinfektan
Kepala Dinas Pendidikan Kota Bekasi, Inayatullah, mengatakan bahwa perpanjangan berlaku karena kasus COVID-19 terus meningkat.
“Pelaksanaan PBM (Proses Belajar Mengajar) di rumah diperpanjang sampai 28 April 2020,” kata Inayatullah, Senin (13/4/2020).
AYO BACA : 5 Daerah yang Akan Terapkan PSBB di Jabar Wajib Keluarkan Perwal/Perbup
“Mengingat mulai 15 April 2020, Pemerintah Kota Bekasi juga akan melakukan kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB),” lanjutnya.
Perpanjangan masa belajar mengajar dari rumah diputuskan lewat Surat Edaran Nomor: 421/ 2566/ Disdik, tentang Perpanjangan Belajar dari Rumah (Home Learning) Ke-Tiga Pada Masa Darurat Corona (Covid 19) di Kota Bekasi.
Inayatullah juga menyatakan, perpanjangan masa belajar dari rumah akan terus disesuaikan dengan kondisi dan situasi wabah COVID-19 di Kota Bekasi.
“Ini terus disesuaikan dengan kondisi dan situasi pada masa COVID-19,” ujarnya.
AYO BACA : PSBB Kota Bekasi, 32 Titik Perbatasan Dijaga Ketat
![[Ilustrasi] Awas Corona, Jaga Jarak (Ayosemarang/Danny Yustiniadi)](https://cdn.ayojakarta.com/fill/1200:675/medias/2025/08/20/jaga_jarak.jpg)
Share this article
Kepala Dinas Pendidikan Kota Bekasi Inayatullah mengatakan bahwa perpanjangan berlaku karena kasus virus corona atau Covid-19 terus meningkat.