BEKASI SELATAN, AYOBEKASI.NET -- Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi mengeluarkan surat edaran tentang penanganan jenazah COVID-19 hingga tata cara pemakaman yang sesuai standar WHO.
Dalam SE itu dijelaskan sejumlah prosedur yang dilakukan pihak rumah sakit sebelum mengebumikan jenazah.
“Mereka tentunya menangani jenazah COVID-19 sesuai panduan medis dan memastikan keamanan bagi semua pihak,” kata Rahmat, Minggu (12/4/2020).
“Pihak rumah sakit itu membungkus jenazah dengan plastik atau kantong jenazah antitembus cairan sebelum dikirim ke kamar jenazah. Setelah itu dimasukkan peti, dibungkus plastik lagi. Pokoknya sesuai guideline Kemenkes, Kemenag, MUI, dan standar WHO,” lanjutnya.
Selain itu, tenaga medis juga wajib memastikan bahwa tidak ada kebocoran cairan tubuh yang terjadi, yang bisa mencemari bagian luar kantong jenazah. Kemudian, mereka pun menggunakan protokol Alat Pelindung Diri (APD) secara lengkap.
Jenazah juga tidak disuntik pengawet atau balsem karena setelah dibungkus, maka tidak boleh dibuka kembali. Kemudian, jenazah diantar menggunakan mobil jenazah khusus dan harus segera dimakamkan kurang dari 4 jam.
“Perlakuan yang sama juga diperuntukkan bagi jenazah berstatus PDP (Pasien Dalam Pengawasan) yang hasil pemeriksaan laboratorium COVID-19 belum keluar,” ujar Rahmat.
Alasan lainnya merujuk fakta bahwa virus tersebut akan ikut mati setelah tujuh jam dikuburkan. Artinya, tidak ada potensi penularan yang berasal dari seseorang yang sudah dikebumikan lebih dari waktu itu.
“Peti sampai area pemakaman juga ikut disemprot disinfektan, sehingga jenazah dipastikan aman untuk dikebumikan,” katanya.

Share this article
Pihak rumah sakit itu membungkus jenazah dengan plastik atau kantong jenazah antitembus cairan sebelum dikirim ke kamar jenazah.