Dua Caleg Kota Bekasi Terancam Tak Dilantik

Bawaslu Bekasi
BEKASI, AYOJAKARTA.COM--Dua orang calon anggota legislatif DPRD Kota Bekasi terancam tak dilantik karena Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye (LPPDK) yang belum teraudit lantaran penyerahannya di luar jadwal berdasarkan ketentuan.
Berdasarkan Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang pemilihan umhm batas penyerahan LPPDK paling lambat diserahkan 15 hari setelah hari pemungutan suara atau 17 April kemarin.
Temuan itu didapatkan oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Bekasi saat menerima salinan laporan dari kantor akuntan publik kaitan dengan LPPDK partai dan caleg terpilih.
"Kita menemukan dua caleg terpilih dari partai Gerindra dari dapil II Bekasi Utara yakni Tahapan Bambang Sutopo dan Murfati Lidianto dari dapil VI Bekasi Barat-Medan Satria tidak menyerahkan LPPDK yang teraudit kepada KPU Kota Bekasi, dan tembusannya itu sampai ke Bawaslu," terang Komisioner Bawaslu Kota Bekasi Koodinator Divisi Pengawasan dan Penindakan, Ali Mahyail, Kamis (13/6/2019).
Dijelaskan Ali, menurut peraturan KPU Pasal 338, apabila LPPDK tidak diserahkan maka pelantikan bisa dibatalkan sebagai sanksi. Atas hal tersebut Bawaslu akan meminta KPU Kota Bekasi dan kantor akuntan publik yang menerima audit para caleg Kota Bekasi memberi klarifikasi terkait kejadian yang sebenarnya.
"Jika memang ini kelalaian bisa dikenakan sanksi terhadap dua caleg itu, jadi tidak ditetapkan dan dilantik sebagai anggota dewan terpilih meskipun mereka mendapatkan suara terbanyak," tandasnya.
Ikuti AyoJakarta.com di Google Jadikan kami sumber pilihan untuk mendapatkan berita terkini lebih
cepat
Share this article
Dua orang calon anggota legislatif DPRD Kota Bekasi terancam tak dilantik karena Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye (LPPDK) yang belum teraudit lantaran penyerahannya di luar jadwal berdasarkan ketentuan.