Miris, Karena Ledekan Pemuda di Bekasi Dibakar

Polres Metro Bekasi Kota menangkap empat pelaku pengeroyokan dan pembakaran Putra (18), Rabu (13/6/2019).
BEKASI, AYOJAKARTA.COM--Seorang pemuda asal Bekasi, Putra (18), tewas mengenaskan setelah dua hari mendapat perawatan di Rumah Sakit Kramat Jati Jakarta lantaran mengalami luka bakar parah di sekujur badan.
Ia menjadi korban kebengisan sekelompok pemuda yakni RAS (17), NS (24), TG (16), AP (22) dan empat orang lainnya yang masih dalam pengejaran polisi.
"Kejadiannya ini terjadi pada Rabu tanggal 5 Juni 2019 di depan sebuah toko di Jalan Raya Kodau, Kelurahan Jatimekar, Kecamatan Jatiasih, Kota Bekasi," terang Wakapolres Metro Bekasi Kota AKBP Eka Mulyana, Rabu (12/6/2018).
Kejadian itu bermula saat korban tengah berboncengan bersama rekan-rekannya dengan tiga sepeda motor daru arah pertigaan Jalan Raya Kodau sekitar pukul 03.30 WIB pada tanggal kejadian.
Di jalan tersebut, kelompok korban kemudian berpapasan dengan para pelaku yang tengah berkumpul di pinggir jalan. Tanpa alasan jelas, salah satu rekan korban kemudian meledek para pelaku dengan mengacungkan jari tengahnya yang lantas membuatnya marah.
"Salah satu pelaku kemudian mengejar teman korban namun dia tancap gas, tapi korban sendiri malah turun dan menantang para pelaku sehingga korban langsung dikerumuni dan dipukul," terangnya.
Korban yang kewalahan lalu mencoba lari dengan masuk ke dalam warung di sekitar jalan, namun para pelaku berhasil menyeret korban keluar warung dan pengeroyokan terhadapnya berlanjut.
Kemudian tiba-tiba pelaku inisial RAS mengambil bensin dari rak warung tersebut. Bensin itu ia siramkan ke badan korban disusul sulutan api sehingga korban terbakar.
"Sekitar 30 detik api yang membakar korban padam sehingga korban berhasil melarikan diri dari TKP dan para pelaku pergi meninggalkan lokasi dan pulang kerumah masing-masing," jelas Eka.
Korban pun berhasil dilarikan ke rumah sakit atas pertolongan warga sekitar. Sementara para pelaku berhasil diamankan seiring laporan peristiwa tersebut.
Para pelaku kemudian dijerat dengan Pasal 170 ayat (2) ke 2e KUHP tentang kekerasan secara bersama-sama dengan ancaman penjara minimal selama tujuh tahun.
Ikuti AyoJakarta.com di Google Jadikan kami sumber pilihan untuk mendapatkan berita terkini lebih
cepat
Share this article
Seorang pemuda asal Bekasi, Putra (18), tewas mengenaskan setelah dua hari mendapat perawatan di Rumah Sakit Kramat Jati Jakarta lantaran mengalami luka bakar parah di sekujur badan.