AYOJAKARTA.COM - Mungkin Anda sering mendengar istilah DHE SDA di berita ekonomi belakangan ini.
DHE SDA adalah singkatan dari Devisa Hasil Ekspor Sumber Daya Alam. Secara sederhana, ini adalah uang dolar atau valuta asing yang didapat pengusaha dari menjual kekayaan alam Indonesia ke luar negeri.
Mulai 1 Juni 2026, Pemerintah merilis aturan baru melalui PP Nomor 21 Tahun 2026.
Aturan ini mewajibkan para eksportir untuk membawa pulang uang hasil jualan mereka ke dalam negeri.
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan bahwa repatriasi atau pemulangan devisa ini wajib 100 persen.
“Pemerintah memberikan fasilitas perpajakan bagi eksportir yang patuh menempatkan DHE SDA di dalam negeri. Tarif PPh atas penghasilan dari instrumen penempatan DHE SDA dapat mencapai 0 persen sesuai jangka waktu penempatan dana,” ujar Purbaya Yudhi Sadewa, dilansir dari laman resmi Kementerian Keuangan Republik Indonesia.
Untuk sektor nonmigas, uang tersebut harus mengendap di bank milik negara (Himbara) minimal selama 12 bulan.
Tujuannya sangat mulia, yaitu memperkuat cadangan devisa agar ekonomi nasional lebih stabil.
Lalu, apa hubungannya dengan kurs Rupiah dan dompet Anda? Saat ini, nilai tukar Rupiah berada di kisaran Rp 17.773 per dolar AS.
Jika aturan DHE SDA ini berjalan lancar, pasokan dolar di dalam negeri akan melimpah.
Semakin banyak dolar yang masuk, nilai Rupiah seharusnya semakin kuat. Namun, kebijakan ini ibarat pisau bermata dua.
I Made Budhi P Artha, Head of Global Market Maybank Indonesia, menyatakan aturan DHE SDA berpotensi menyebabkan pergeseran struktur pasar.
"Terjadi dislokasi, di mana supply-nya terkonsentrasi di 6 bank (Himbara), sementara demand-nya tersebar di 100 bank. Nah kalau gitu kira-kira yang mau beli 100 orang, warungnya cuma 6, kira-kira harganya potensi naik gak? Struktur pasarnya sudah berubah," ujar I Made Budhi P Artha dalam sesi Maybank Journalist Fellowship 2026.
Karena dolar "dikunci" di segelintir bank pemerintah, bank-bank lain bisa mengalami kelangkaan dolar.
Kondisi ini sering disebut sebagai kelangkaan buatan (artificial scarcity). Jika pasar merasa dolar sulit didapat, harga dolar justru bisa melonjak naik.
Dampak nyatanya ke dompet masyarakat sangat terasa saat Rupiah melemah. Ketika harga dolar mahal, biaya impor bahan baku industri ikut naik.
Hal ini memicu kenaikan harga barang di pasar, sehingga daya beli masyarakat menurun.
Selain itu, perbankan mungkin akan menaikkan suku bunga kredit. Artinya, cicilan motor, mobil, atau modal usaha UMKM bisa menjadi lebih berat bagi Anda.
Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) kini terus mengawasi agar proses ekspor dan penempatan devisa ini berjalan sesuai aturan.
Pemerintah berharap kebijakan ini menjadi benteng pertahanan ekonomi, meski di sisi lain pasar masih merespons dengan hati-hati karena adanya faktor geopolitik global yang tidak menentu.
Kestabilan harga kebutuhan pokok harian Anda sangat bergantung pada bagaimana kebijakan devisa ini mampu menjaga nilai tukar Rupiah tetap stabil di masa depan.***

Share this article
DHE SDA mewajibkan eksportir parkir dolar di bank Himbara demi stabilitas Rupiah. Namun, Menkeu Purbaya beri insentif PPh hingga 0%, sementara pengamat Maybank sebut kebijakan ini picu dislokasi pasar