JAKARTA, AYOJAKARTA.COM -- PT Kereta Api Indonesia (Persero) atau KAI kini mewajibkan penumpang yang menggunakan kereta api luar biasa (KLB) dari dan menuju Stasiun Gambir harus memiliki Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) DKI Jakarta.
Kebijakan itu mengacu Peraturan Gubernur DKI Nomor 47 Tahun 2020 tentang Pembatasan Kegiatan Berpergian Keluar Dan Atau Masuk Provinsi DKI Jakarta dalam Upaya Pencegahan Penyebaran COVID-19.
“Kebijakan ini menyesuaikan dengan aturan yang diterbitkan Pemprov DKI dalam rangka menekan penyebaran COVID-19 di masyarakat,” kata VP Public Relations KAI Joni Martinus dalam pernyataan tertulisnya, Rabu (27/5).
Untuk itu, Joni menegaskan SIKM menjadi dokumen tambahan selain kelengkapan lainnya yang sudah ditentukan dalam Surat Edaran Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Nomor 5 Tahun 2020.
“Saat proses verifikasi berkas untuk membeli tiket, calon penumpang KLB dari dan menuju DKI Jakarta diharuskan menunjukkan SIKM serta berkas lainnya,” tutur Joni.
Bagi calon penumpang yang berkasnya lengkap dan sesuai akan diizinkan oleh Tim Satgas Covid-19 yang ada di stasiun untuk membeli tiket kereta api di loket.
Joni menambahkan, kebijakan wajib memiliki SIKM juga berlaku bagi penumpang yang sebelumnya telah membeli tiket sejak H-7. “Jika tidak memiliki SIKM meski sudah memiliki tiket tidak diizinkan menggunakan KLB lalu tiket akan dikembalikan 100 persen,” terangnya.
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta juga telah menerbitkan Peraturan Gubernur Nomor 47 Tahun 2020 tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian Keluar dan/atau Masuk Provinsi DKI Jakarta dalam upaya Pencegahan Penyebaran COVID-19 dengan mensyaratkan adanya SIKM Provinsi DKI Jakarta (SIKM).

Share this article
Kebijakan wajib memiliki SIKM juga berlaku bagi penumpang yang sebelumnya telah membeli tiket sejak H-7.