JAKARTA, AYOJAKARTA.COM -- PT Pegadaian (Persero) menerbitkan kebijakan restrukturisasi berupa perpanjangan jangka waktu, penundaan pembayaran angsuran, hingga pembebasan denda kepada nasabah perseroan yang terdampak pandemi COVID-19.
Kebijakan tersebut menjalankan instruksi Presiden Joko Widodo terkait kebijakan kelonggaran atau relaksasi kredit berupa penundaan angsuran hingga satu tahun.
"Kami terus memberikan kemudahan bagi nasabah-nasabah perseroan, diantaranya berupa keringanan pembayaran cicilan sampai 1 tahun. Untuk mekanisme pemberian keringanannya akan dilakukan sesuai syarat dan ketentuan yang berlaku di Pegadaian," kata Direktur Utama Pegadaian, Kuswiyoto, Jakarta, Sabtu (11/4/2020).
Kuswiyoto menjelaskan, kebijakan ini diterbitkan sebagai respons atas POJK No.11/POJK.03/2020 tentang Stimulus Perekonomian Nasional sebagai Kebijakan Countercyclical Dampak Penyebaran Coronavirus Disease 2019. Berbentuk keringanan yang diberikan oleh Pegadaian berupa perpanjangan jangka waktu, pembebasan tunggakan denda, dan penundaan pembayaran.
Sedangkan untuk kriteria nasabah yang mendapatkan keringanan yaitu nasabah yang memanfaatkan produk Kreasi, Arrum Mikro, Arrum Ultra Mikro, Arrum Ekspress Loan, Amanah, Rahn Tasjily Tanah, Kreasi Ultra Mikro, Kreasi Ekspress Loan, dan Kreasi Multi Guna, dan memiliki usaha tapi mengalami penurunan pendapatan karena pandemi COVID-19.
"Kami memberikan keringanan kepada nasabah yang memiliki usaha dan yang barang jaminannya masih dipergunakan untuk menunjang usahanya," paparnya.
Kuswiyoto menyatakan bahwa nasabah harus mengajukan permohonan terlebih dahulu untuk mendapatkan keringanan tersebut. Hal ini dilakukan agar Pegadaian dapat mendata nasabah mana saja yang sesuai dengan kriteria dimaksud.
Nasabah dapat mengajukan permohonan dengan mengisi formulir permohonan melalui website (www.Pegadaian.co.id) atau datang langsung ke outlet-outlet Pegadaian terdekat. Pegadaian akan melakukan penilaian kelayakan nasabah sesuai persyaratan tertentu dan hasilnya diinformasikan kepada nasabah sesegera mungkin.
Sebagai tambahan, saat ini pelayanan nasabah di outlet-outlet Pegadaian menerapkan protokol physical distancing untuk mencegah penularan COVID-19.

Share this article
Kami memberikan keringanan kepada nasabah yang memiliki usaha dan yang barang jaminannya masih dipergunakan untuk menunjang usahanya.