AYOJAKARTA.COM – Kementerian Sosial (Kemensos) kembali menggulirkan bantuan sosial terbaru melalui program Rumah Sejahtera Terpadu (RST).
Bantuan Sosial Rumah Sejahtera Terpadu (RST) merupakan program pemerintah yang ditujukan untuk membantu keluarga miskin dan rentan agar dapat memiliki rumah layak huni.
Bantuan RST ini mencakup dua jenis rehabilitasi yaitu Rehabilitasi Rumah Layak Huni (RLH) dan Rehabilitasi Rumah Usaha Sederhana (RUS).
Rehabilitasi Rumah Layak Huni (RLH) merupakan bantuan sosial RST yang bertujuan memperbaiki rumah tak layak huni menjadi layak huni.
Sedangkan Rehabilitasi Rumah Usaha Sederhana (RUS) merupakan perbaikan kondisi rumah yang juga berfungsi sebagai tempat usaha.
Untuk mendapatkan bantuan sosial program Rumah Sejahtera Terpadu (RST), terdapat beberapa syarat dan kriteria yang harus dipenuhi calon penerima manfaat.
Berikut kriteria dan persyaratan Keluarga Penerima Manfaat (KPM) bantuan Rumah Sejahtera Terpadu:
Baca Juga: Surat dari Kemensos, Ada 'Tempat' Kosong Penerima BPNT, Daftar Sekarang Juga!
Syarat Penerima Bantuan RST
- Sudah terdaftar sebagai Keluarga Penerima Manfaat (KPM) di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
- Belum pernah menerima bantuan sosial rehabilitasi rumah sejenis sebelumnya.
- Memiliki kartu identitas dan kartu keluarga yang jelas.
- Memiliki rumah di atas tanah milik sendiri yang dapat dibuktikan dengan dokumen resmi seperti sertifikat tanah, akta jual beli, Girik atau Surat keterangan kepemilikan dari pejabat berwenang.
Baca Juga: Ditetapkan Kemensos! Ini Daftar Wilayah yang Cair Duluan Bansos PKH dan BPNT September-Oktober 2024
Kriteria Kondisi Rumah Penerima Bantuan RST
- Rumah dalam kondisi tak layak huni,
- Dinding atau atap yang rusak dan membahayakan keselamatan.
- Lantai terbuat dari material tak layak (misalnya tanah, bambu, atau keramik yang rusak).
- Tak memiliki fasilitas mandi, cuci dan kakus yang layak.
- Luas lantai yang kurang dari 7,2 meter2
Baca Juga: Bansos PKH dan BPNT September-Oktober 2024 Mulai Diproses Kemensos, Cek di Sini Selengkapnya!
Kriteria Prioritas
- Calon penerima yang merupakan lanjut usia atau penyandang disabilitas mendapatkan prioritas dalam penyaluran bantuan.
Dengan memenuhi syarat-syarat ini, diharapkan bantuan RST dapat tepat sasaran dan memberikan dampak positif bagi masyarakat yang membutuhkan sesuai tujuan program untuk meningkatkan kesejahteraan dan meminimalisir kemiskinan.***

Share this article
Catat syarat dan ketentuan bantuan Rumah Sejahtera Terpadu (RST) yang digulirkan oleh Kemensos di sini!