AYOJAKARTA.COM - Kabar gembira kembali hadir untuk warga Jakarta, pasalnya saat ini bantuan pendidikan KJP Plus Tahap I Tahun 2024 bulan September telah dicairkan.
KJP Plus Tahap I ini telah dicairkan sejak tanggal 4 September 2024. Informasi ini disampaikan langsung melalui akun Instagram Pusat Pelayanan Pendanaan Personal dan Operasional Pendidikan (P4OP).
"Pengumuman bagi penerima KJP Plus Tahap I Tahun 2024. Ada info penting yang harus kamu ketahui, yaitu pencairan dana KJP Plus Tahap I Tahun 2024 Bulan September dilaksanakan mulai 4 September 2024." tulis caption yang diunggah di akun Instagram @upt.p4op.
Adapun penerima KJP Plus Tahap I ini sebanyak 533.649 peserta didik untuk berbagai jenjang pendidikan mulai dari SD/MI hingga SMK dan PKBM.
Seperti yang telah diketahui bahwa bantuan KJP Plus ini diberikan oleh Pemprov DKI Jakarta untuk membantu pendidikan siswa-siswi yang berasal dari keluarga kurang mampu.
Selain itu, besaran nominal KJP Plus yang diterima oleh masing-masing peserta didik jumlahnya bervariasi.
Nominal bantuan yang diberikan ini berdasarkan jenjang pendidikan yang sedang ditempuh oleh para peserta diri.
Lantas, berapa sih besaran nominal yang KJP Plus Tahap I Tahun 2024 bulan September ini?
Dikutip dari akun Instagram @upt.p4op, Kamis (5/9/2024) berikut ini besaran nominal dan jumlah peserta didik yang akan menerima bantuan KJP Plus di masing-masing jenjang pendidikan.
1. Jenjang Pendidikan SD/MI
- Jumlah Penerima: 240.966 peserta didik
- Biaya rutin perbulan sebesar Rp 135.000
- Biaya berkala per bulan Rp 115.000
- Tambahan biaya SPP untuk swasta per bulan Rp 130.000
2. Jenjang Pendidikan SMP/MTs
- Jumlah Penerima: 152.854 peserta didik
- Biaya rutin perbulan sebesar Rp 185.000
- Biaya berkala per bulan Rp 115.000
- Tambahan biaya SPP untuk swasta per bulan Rp 170.000
3. Jenjang SMA/MA
- Jumlah Penerima: 50.843 peserta didik
- Biaya rutin perbulan sebesar Rp 235.000
- Biaya berkala per bulan Rp 185.000
- Tambahan biaya SPP untuk swasta per bulan Rp 290.000
4. Jenjang Pendidikan SMK
- Jumlah Penerima: 87.906 peserta didik
- Biaya rutin perbulan sebesar Rp 235.000
- Biaya berkala per bulan Rp 215.000
- Tambahan biaya SPP untuk swasta per bulan Rp 240.000
5. Jenjang PKBM
- Jumlah Penerima: 1.080 peserta didik
- Biaya rutin perbulan sebesar Rp 185.000
- Biaya berkala per bulan Rp 115.000
Setiap bulannya biaya rutin ini maksimal sebesar Rp 100.000 secara tunai. Sementara itu sisa dari biaya rutin dan biaya berkala akan digunakan untuk pemenuhan kebutuhan peserta didik yang bisa digunakan secara non tunai setiap bulannya.
Itulah tadi informasi mengenai pencairan dana bantuan pendidikan KJP Plus Tahap I Tahun 2024 bulan September. Semoga bermanfaat.***

Share this article
Bantuan KJP Plus Tahap 1 tahun 2024 sudah mulai cair, berapa nominal yang didapat para pelajar? Cek di sini.