AYOJAKARTA.COM -- Di tengah-tengah maraknya penyaluran berbagai jenis bantuan sosial, sejumlah keluarga penerima manfaat (KPM) justru merasa diselimuti rasa kesal.
Salah satu alasan yang membuat KPM bantuan sosial merasa kesal, tidak lain karena namanya tidak terdaftar lagi sebagai penerima.
Akibat adanya perubahan status sebagai KPM, hal tersebut berdampak pada terhentinya bantuan sosial yang sempat diterima.
Menyikapi fenomena yang banyak terjadi di tengah masyarakat tersebut, para KPM bansos perlu melakukan sejumlah tindakan.
Adapun langkah pertama yang perlu dilakukan adalah dengan meminta bantuan kepada Pendamping Sosial di wilayah masing-masing, tanpa mengabaikan nilai sopan santun.
Dalam sejumlah kasus, tidak sedikit KPM Bansos yang justru menyudutkan Pendamping Sosial karena dianggap berlaku tidak adil atau memiliki tendensi pribadi.
Mengingat peran Pendamping Sosial tidak lain hanya sebatas penghubung antara KPM Bansos dengan Kementerian Sosial, maka etika kemanusiaan perlu dikedepankan.
Baca Juga: Penyebab KJP Plus Bulan Mei Belum Cair, Ternyata Sedang di Tahap Ini
Sebagai acuan bagi para KPM Bansos yang namanya tidak lagi tercatat dalam daftar penerima, berikut merupakan sejumlah alasan penyebabnya.
Pertama, terjadi ketidak sesuaian antara data lama dengan data baru yang merupakan hasil dari verifikasi sistem.
Sebagaimana diketahui, secara berkala dan berkelanjutan data para KPM Bansos selalu dilakukan pemutakhiran yang dilakukan melalui sistem.
Sistem di Kementerian Sosial yang terintegrasi dengan sejumlah instansi, akan menjadi penentu kelayakan calon KPM sebagai penerima.
Apabila hasil verifikasi dari data terbaru ada yang tidak sesuai dengan regulasi, secara otomatis akan berdampak pada terhapusnya nama KPM dari daftar penerima bantuan.
Solusi untuk dapat kembali ditetapkan sebagai penerima manfaat adalah dengan memastikan akurasi data terbaru para calon KPM.
Selain itu, para KPM dengan rekomendasi dari Pendamping Sosial dapat melakukan usulan secara tertulis melalui Musyawarah Desa atau tingkat Kelurahan.
Penyebab kedua nama KPM bisa terhapus dari daftar penerima bantuan, adalah karena sudah dianggap mampu oleh Pemerintah Daerah.
Bagi para KPM yang memiliki status semacam ini pada tampilan SIKS-NG, hal tersebut bisa disebabkan karena status sebagai penerima sudah dihapuskan.
Meski demikian, KPM Bansos tetap dapat melakukan Hak Sanggah yang perlu mendapat persetujuan secara tertulis melalui Pemangku Wilayah atau Lurah di masing-masing daerah.
Namun demikian, para KPM Bansos perlu mengetahui bahwa setiap jenis bantuan sosial yang disalurkan Pemerintah melalui Kemensos memiliki kuota.
Sehingga hasil pemutakhiran data tidak secara otomatis berdampak langsung pada penyaluran bantuan yang sedang berjalan.***

Share this article
Salah satu alasan yang membuat KPM bantuan sosial merasa kesal, tidak lain karena namanya tidak terdaftar lagi sebagai penerima.