AYOJAKARTA.COM - Bansos PKH Tahap 2 periode salur Maret-April masih belum dicairkan.
Pemerintah menargetkan pencairan bansos PKH (Program Keluarga Harapan) tahap 2 yang semula akan dicairkan awal Ramadhan ternyata harus tertunda hingga sebelum Lebaran.
Nominal bansos PKH Tahap 2 diawali dengan pencairan melalui i KKS ATM Merah Putih Bank Himbara atau BSI dengan nominal yang berbeda-beda tergantung prioritas komponen mulai dari Rp150-500 ribu.
Memasuki pertengahan bulan Maret 2024, Kemensos sudah bersiap untuk memproses tahapan pencairan dana bansos PKH Tahap 2 periode salur Maret-April yang dicairkan melalui KKS ATM Merah Putih Bank Himbara atau BSI.
Bansos PKH Tahap 2 akan disalurkan kepada 10 juta keluarga penerima manfaat yang dikategorikan sebagai keluarga tidak mampu atau rentan miskin sehingga dapat meningkatkan kesejahteraan hidup dan membantu mencukupi kebutuhan pangan.
Keluarga penerima manfaat yang dinyatakan layak untuk menerima bansos PKH Tahap 2 adalah berasal dari data DTKS Kemensos RI.
Berikut rincian nominal bantuan yang diterima oleh KPM PKH untuk penyaluran tahap 2 periode salur Maret-April 2024 di KKS ATM Merah Putih Bank Himbara atau BSI, sebagai berikut:
- Komponen anak SD Sederajat: Rp150 ribu
- Komponen anak SMP Sederajat: Rp225 ribu
- Komponen anak SMA/SMK Sederajat: Rp334 ribu
- Komponen lansia: Rp400 ribu
- Komponen penyandang disabilitas berat: Rp400 ribu
- Komponen ibu hamil: Rp500 ribu
- Komponen anak usia dini (0-6 tahun): Rp500 ribu
Lalu kapan pencairan bansos PKH Tahap 2 akan terealisasi?
Dikutip dari AyoJakarta.com melalui unggahan video di kanal YouTube Diary Bansos (16/3/24), belum ada progres pencairan bansos PKH Tahap 2 yang signifikan.
Sampai tanggal 16 Maret 2024, tampilan SIKS-NG terbaru untuk bansos PKH Tahap 2 masih sebatas muncul keterangan bansos dan periode salurnya.
Tahapan proses pencairannya juga terpantau masih belum ada keterangan baik verifikasi cek rekening, SPM, SP2D hingga SI.
Pusdatin Kemensos RI masih terus menghimpun data verifikasi hasil kelayakan penerima bansos yang dilakukan oleh Pemerintah daerah masing-masing agar penerima bansos PKH tepat sasaran.
Kemensos juga melakukan pengecekan data DTKS dengan padanan data Dukcapil sehingga daftar penerima bansos baik PKH maupun BLT Mitigasi Risiko Pangan tepat sasaran dan layak.
Baca Juga: Kabar Gembira! Penerima PKH Tahap 2 Segera Cek SIKS-NG, Pastikan Nama Kamu Terdaftar Kembali
Kemensos menargetkan pencairan bansos PKH Tahap 2 bisa dilakukan sebelum Hari Raya Idul Fitri diprediksi mulai cair di minggu keempat Maret atau awal April 2024.
Untuk penyaluran PKH Tahap 2 periode salur Maret-April untuk pencairan melalui KKS ATM Merah Putih Bank Himbara atau BSI.
Calon KPM bansos PKH untuk pencairan tahap 2 tahun 2024 harus memenuhi kriteria persyaratan, sebagai berikut:
1. Calon Penerima KPM PKH harus tercatat aktif dan terdata di data DTKS (Data Terpadu Kesejahteraan Sosial) Kementerian Sosial RI.
2. KPM yang dapat menerima bansos PKH maksimal empat komponen.
3. KPM bansos PKH ditentukan berdasarkan urutan prioritas komponen, sebagai berikut
- Prioritas 1: Anak usia dini (Balita)
- Prioritas 2: Anak usia SD sederajat
- Prioritas 3: Anak usia SMP sederajat
- Prioritas 4: Anak usia SMA sederajat
- Prioritas 5: Penyandang disabilitas
- Prioritas 6: Lansia
- Prioritas 7: Ibu Hamil
4. KPM yang memiliki anak usia dini (balita), SD, SMP, dan SMA sederajat yang dianggap sebagai penerima bansos PKH maksimal hanya tiga anak saja.
5. KPM yang memiliki komponen anak sekolah baik SD, SMP, dan SMA sederajat harus tercatat aktif di Data Pokok Pendidikan (Dapodik) sekolah masing-masing.
6. Untuk komponen anak balita yang dianggap masuk ke dalam komponen prioritas penerima bansos PKH maksimal hanya dua orang anak saja.
7. Untuk anak balita yang dapat menerima bansos PKH adalah usia 0-6tahun.
8. Untuk KPM yang memiliki penyandang disabilitas dalam satu keluarga yang dapat menerima bansos PKH maksimal empat orang.
9. Untuk KPM lansia dalam satu keluarga yang dapat menerima bansos PKH maksimal empat orang.
10. Untuk KPM lansia maksimal berumur 60 tahun saat penentuan penerima bansos PKH.
11. Komponen cucu merupakan aturan terbaru dan sudah dikategorikan sebagai komponen penerima bansos PKH 2024.
12. Untuk ibu Hamil, yang berhak menerima bansos PKH adalah untuk maksimal kehamilan kedua.
13. Jika KPM memenuhi beberapa syarat komponen yang berhak menerima bansos PKH maka dipilih komponen yang memiliki nilai atau nominal bantuan tertinggi.
Misalnya KPM memenuhi persyaratan penerima bansos PKH komponen lansia dan memiliki anak SD maka yang dipilih adalah KPM berhak menerima PKH komponen lansia karena nominal bantuannya lebih tinggi dibandingkan komponen anak SD sederajat.
Akan tetapi tidak semua PKH yang mendapatkan pencairan di tahap 1 akan menerima penyaluran bantuan lagi di tahap.
Lalu siapa saja penerima bansos PKH Tahap 2 yang dinyatakan layak dan berhak menerima pencairan kembali?
Dikutip dari unggahan video di kanal YouTube INFO BANSOS (15/3/24), berikut 8 identifikasi penerima bansos PKH Tahap 2 yang dinyatakan layak menerima bantuan berdasarkan pekerjaan, status, dan predikat yang melekat sebagai perorangan maupun anggota keluarga yang ada di dalam Kartu Keluarga.
1. KPM bukan berstatus sebagai Aparatur Sipil Negara, TNI, dan Polri.
2. KPM bukan berstatus sebagai TNI dan Polri.
3. KPM bukan berstatus sebagai pensiunan TNI dan Polri.
4. KPM bukan berstatus sebagai pendamping sosial.
5. KPM bukan berstatus sebagai guru tersertifikasi
6. KPM tidak memiliki penghasilan yang bersumber dari APBN atau APBD
7. KPM tidak terdaftar dalam Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia sebagai pemilik CV atau direksi atau komisaris
8. KPM tidak memiliki upah minimun diatas UMK atau UMP.
Jika KPM melanggar aturan terbaru penerima bansos PKH Tahap 2 ini dipastikan status kepesertaan keluarga penerima manfaat akan dicabut dan tidak akan menerima pencairan bantuan lagi. ***

Share this article
Berikut ini ada delapan aturan baru yang perlu diperhatikan bagi KPM PKH Tahap 2, tidak semua akan mendapat bantuan.