AYOJAKARTA.COM - Pemerintah melalui Kementerian Sosial dan lembaga terkait telah memulai penyaluran bantuan sosial gelombang kedua yang dimulai sejak awal Maret.
Pencairan bantuan untuk Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) telah disalurkan melalui Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) di berbagai bank penyalur.
Termasuk BRI, BNI, Mandiri, dan Bank Syariah Indonesia (BSI), khususnya di wilayah Provinsi Aceh.
Baca Juga: Selisih Harga Rp1 Jutaan! Samsung Galaxy A36 5G Lebih Menguntungkan Dibanding Samsung Galaxy A56 5G?
Penyaluran bantuan tahap kedua ini akan menggunakan Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) yang telah dirampungkan finalisasinya.
DTSEN menjadi acuan utama dalam menentukan penerima bantuan sosial yang dikelola langsung oleh Badan Pusat Statistik (BPS) di bawah koordinasi Badan Penanggulangan Kemiskinan (BP Taskin).
Seiring dengan penggunaan DTSEN untuk penyaluran bantuan tahap kedua, pemerintah saat ini sedang melakukan proses survei terhadap 12,2 juta Keluarga Penerima Manfaat (KPM) untuk menentukan kelayakan mereka dalam menerima bantuan sosial.
Hasil survei ini akan menentukan KPM mana yang masih berhak menerima bantuan dan mana yang harus "graduasi mandiri" atau dikeluarkan dari daftar penerima bantuan.
Berdasarkan ketentuan yang telah ditetapkan pemerintah, terdapat enam kriteria utama yang menjadi dasar penetapan KPM untuk graduasi mandiri, yakni:
Baca Juga: Kupas Tuntas Performa Samsung Galaxy A56 5G, 6 Alasan Pengguna Harus Beli Perangkat Ini
1. KPM yang memiliki aset tidak bergerak seperti tanah, kebun, atau sawah;
2. KPM yang memiliki rumah mewah dengan lantai granit atau keramik, rumah berlantai dua, atau rumah yang terlihat megah;
3. KPM yang memiliki anggota keluarga dengan kendaraan mobil;
4. KPM yang memiliki motor dengan harga di atas 30 juta rupiah;
5. KPM yang memiliki anggota keluarga bekerja sebagai ASN, P3K, TNI, Polri, atau perangkat desa; dan
6. KPM dengan penghasilan, gaji, atau omset usaha di atas UMP atau UMK (Upah Minimum Provinsi atau Upah Minimum Kabupaten/Kota).
Selain enam kriteria utama tersebut, tambahan kriteria lain yang menjadi pertimbangan adalah KPM dengan usia produktif di bawah 40 tahun yang masih kuat dan memiliki usaha.
Proses validasi data ini akan dilakukan secara berkala setiap tiga bulan untuk memastikan bantuan sosial tepat sasaran.
Meskipun saat ini data KPM masih terdeteksi sebagai penerima bantuan, namun jika pada survei tiga bulan berikutnya ditemukan kriteria yang tidak memenuhi syarat, KPM tersebut akan dikeluarkan dari daftar penerima.
Untuk pencairan bantuan tahap kedua, direncanakan akan disalurkan antara April hingga Juni 2025, dengan harapan paling lambat di bulan Mei sudah mulai disalurkan.
Penyaluran ini akan dilakukan melalui dua metode, yaitu melalui Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) dan melalui PT Pos Indonesia, sesuai dengan mekanisme yang telah ditetapkan sebelumnya.***

Share this article
Penyaluran bantuan tahap kedua ini akan menggunakan Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) KPM PKH dan BPNT